Polda Metro Jaya Bantah Terima Surat Pemberitahuan Aksi BEM UI
Polda Metro Jaya membantah telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia di Jakarta pada 18 Agustus 2026. Kepolisian menegaskan kabar masuknya dokumen izin aksi tersebut tidak sesuai fakta.
Sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum diwajibkan menyerahkan pemberitahuan tertulis paling lambat 3x24 jam sebelum acara digelar. Prosedur ini diperlukan untuk mengatur koordinasi titik pelaksanaan, jumlah peserta, rute, hingga rekayasa lalu lintas.
Pemilihan lokasi aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia juga disorot karena merupakan jalur protokol bermobilitas tinggi. Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 mengamanatkan setiap kegiatan di ruang publik wajib menjaga ketertiban umum serta menghormati hak pengguna jalan lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan kepolisian belum memegang dokumen resmi sebagai acuan pengamanan.
"Kami bantah. Sejauh ini kami belum menerima ataupun tidak menerima surat pemberitahuan," tegas Ade Ary Syam Indradi.
Tanpa adanya pemberitahuan tersebut, aparat kepolisian kesulitan melakukan skema koordinasi pelayanan kepada masyarakat umum maupun dengan koordinator lapangan aksi.
Di sisi lain, peredaran konten ajakan aksi di media sosial turut memicu perhatian pemerintah. Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai banyak rekayasa informasi yang beredar dengan memanfaatkan rekaman video lama.
"Itulah cara disinformasi bekerja. Sebuah penyesatan informasi yang belakangan makin menjadi penyakit di ruang-ruang digital," ujar Dudung Abdurachman.
Langkah pengawasan publik terhadap arus informasi juga disuarakan oleh kalangan pengamat politik. Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mengimbau warga agar melakukan verifikasi ketat sebelum menyebarkan kabar seputar pergerakan massa.
"Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital. Sebelum membagikan suatu informasi, penting untuk memeriksa sumber, konteks, dan kebenarannya," tambah Iwan Setiawan.
Upaya penjarangan disinformasi serta pemenuhan aturan hukum penyampaian aspirasi dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan publik di tengah momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow