Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Curanmor Penembak Warga Matraman
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang menembak warga di Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Kedua tersangka berinisial ENR (23) dan RDS (21) diringkus petugas di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi penembakan tersebut terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Matraman, pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 12.22 WIB.
Peristiwa bermula saat penghuni kos mendengar langkah kaki mencurigakan dan mendapati kedua pelaku berupaya menggasak sepeda motor miliknya.
Korban bernama Abdul Abet Susanto (39) yang mencoba menghadang melarikan diri justru ditembak pada bagian paha kanan oleh tersangka ENR.
"Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter.
"Benar, tim Opsnal Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Abdul Rahim.
Selain kasus di Jakarta Timur, Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel juga menangkap tersangka perampasan sepeda motor KLX berinisial HA (30) di Dusun Rimba Naning, Desa Sido Mulyo, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal, khususnya kejahatan yang menggunakan kekerasan. Polda Sumsel berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Para tersangka kasus Matraman kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow