Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Polda Metro Jaya menuntut hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan gugatan status tersangka yang diajukan oleh Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (13/7/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut sudah didasarkan pada kecukupan alat bukti dan prosedur hukum yang sah.
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menjelaskan di dalam persidangan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan penyidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian mengklaim telah mengantongi tiga alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka tersebut.
"Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti," tutur tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo mengenai prosedur penggeledahan, penangkapan, serta penahanan, namun putusan tersebut dinyatakan tidak memengaruhi pokok perkara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow