Polda Riau Menyita Uang Rp972 Juta dan Emas Hasil Tambang Ilegal

Smallest Font
Largest Font

Polda Riau menyita uang tunai Rp972,8 juta dan 388,31 gram perhiasan emas hasil aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni pemodal berinisial DI (40) dan penadah berinisial BD (31).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan aktivitas penambangan liar menggunakan rakit atau dompeng di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Dari lokasi tersebut, petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap tersangka DI beserta sejumlah peralatan tambang.

Penyidikan kemudian berkembang ke Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, milik tersangka BD yang digeledah pada 11 Agustus 2026. Transaksi jual beli emas ilegal antara DI dan BD diketahui telah berlangsung sejak Mei 2026 dengan total transaksi mencapai 712,44 gram emas senilai Rp1,578 miliar.

"Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan serta catatan transaksi periode 2025-2026," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Pihak kepolisian juga menyita dokumen serta buku penjualan untuk menelusuri aliran dana dan jaringan penambangan ilegal tersebut secara menyeluruh.

"Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Langkah penindakan ini dilakukan untuk menghentikan seluruh rantai kejahatan lingkungan dari tingkat penambang hingga penampung.

"Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Polda Riau menerapkan strategi Green Financial Crime dan green policing dalam menangani kasus kejahatan lingkungan untuk melindungi ekosistem serta memulihkan kerusakan alam.

"Langkah ini sekaligus menegaskan penerapan strategi Green Financial Crime dalam penanganan kejahatan lingkungan di Riau. Melalui pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dananya," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Kepolisian memastikan penindakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam akan terus digencarkan secara berkelanjutan.

"Polda Riau akan terus menindak kejahatan yang mengancam sumber daya alam, seperti pertambangan ilegal, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove, serta karhutla. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun kejahatan lingkungan lainnya," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara terpisah, lewat Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 yang berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2026, tim gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing memusnahkan 525 rakit tambang emas ilegal serta memasang plang larangan di 56 titik rawan.

"Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, karena dampaknya tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan kehidupan masyarakat luas," kata Kepala Operasi Daerah Kombes Pol Apri Fajar Hermanto.

Penertiban masif yang didasari Rencana Operasi tertanggal 27 Juli 2026 tersebut menyasar area aliran sungai untuk memulihkan ekosistem dari pencemaran zat berbahaya.

"Dukungan warga menjadi kunci utama dalam menjaga kondusifitas daerah. Kami mengimbau siapapun yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas PETI untuk segera melapor, demi menjaga ruang hidup yang aman, hijau, dan kondusif bagi masa depan Kuantan Singingi," ujar Kombes Pol Apri Fajar Hermanto.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed