Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Bareskrim Polri bersama sembilan kepolisian daerah menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di wilayah Sumatra hingga Kalimantan per Minggu (23/8/2026).
Penetapan tersangka ini bermula dari pengusutan 89 laporan polisi di Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Petugas mengonfirmasi adanya tindak pembakaran sengaja di titik api yang sebelumnya terpantau oleh satelit.
"Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah sebelumnya terpantau ada hotspot, kemudian dicek dan ternyata benar terjadi kebakaran," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Penyidik menyita berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, mulai dari 35 buah korek api, empat botol plastik berisi BBM jenis solar dan Pertalite, dua jeriken solar kapasitas 10 liter, hingga satu botol minyak tanah.
"Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino," ujar Irhamni.
Selain bahan bakar, kepolisian menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, sampel tanah, dua unit mesin pemotong kayu, 13 plastik polybag, enam bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.
"Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional," kata Irhamni.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembakaran tersebut bermotif ekonomi demi menekan biaya operasional pembukaan lahan perkebunan.
"Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan," tutur Irhamni.
Tindakan para pelaku dinilai sebagai kejahatan berat yang merugikan masyarakat luas demi keuntungan pribadi.
"Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, sebagian besar digunakan oleh para tersangka untuk membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," jelas Irhamni.
Kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.
"Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa yang tentunya merugikan masyarakat lain demi kepentingan pribadi," tegas Irhamni.
Irhamni menambahkan, jerat hukum tersebut disesuaikan dengan aturan pidana yang berlaku.
"serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan tersebut," kata Irhamni.
Sementara itu, wilayah Riau mencatatkan jumlah penanganan terbanyak. Kapolda Riau Irgen Herry Heryawan memaparkan pihaknya menangani 33 laporan karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 8.657 hektar sejak Januari hingga Agustus 2026.
"Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektar," ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.
Polda Riau juga memperketat pengawasan di area bekas kebakaran guna mengantisipasi modus pembakaran berulang.
"Bekas kebakaran tidak boleh ada lagi melakukan penanaman. Karena ini biasanya modus perusahaan menyuruh orang pura-pura mancing, lalu melakukan pembakaran," kata Herry.
Modus operandi berpura-pura memancing tersebut pernah ditemukan penyidik pada kasus tahun sebelumnya.
"Tahun 2025 lalu, terdapat tiga kasus dengan pola tersebut," kata Herry.
Guna mengantisipasi dampak kesehatan bagi warga sekitar, Polda Riau menyiagakan bantuan medis dan fasilitas sarana pendukung di posko darurat.
"Kami masih ada 30 tabung oksigen," kata Herry.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyatakan bahwa 17 dari 35 tersangka di wilayah Riau telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," kata Kombes Pol Ade Kuncoro.
Penyidikan di Riau saat ini fokus pada pelaku perorangan, namun peluang menjerat korporasi tetap terbuka jika ditemukan bukti keterlibatan.
"Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik," ujar Ade.
Salah satu lokasi yang sedang diselidiki berada di area konservasi PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) yang melarang aktivitas pembukaan lahan.
"Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun," kata Ade.
Penyidikan juga menyasar kasus kebakaran di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, yang ditangani oleh Polres Kampar.
"Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa," kata Ade.
Sebagian besar kasus yang ditangani merupakan aksi pembantaian lahan secara sengaja, meski ada satu kasus yang dipicu oleh faktor kelalaian.
"Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja," kata Ade.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow