Polda Riau Sita Rp972 Juta dan Tangkap 17 Tersangka Tambang Emas Ilegal

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi membongkar jaringan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuansing, Riau, serta menyita uang tunai Rp972,8 juta dan menangkap 17 orang tersangka hingga pertengahan Agustus 2026.

Operasi penindakan yang berlangsung sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2026 ini berhasil mengungkap transaksi ilegal bernilai Rp1,578 miliar dari total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram. Penindakan hukum dilakukan mulai dari pekerja lapangan, pemodal, hingga pemilik toko emas yang bertindak sebagai penampung.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa kepolisian menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan lingkungan tersebut demi menjaga kelestarian kawasan Sungai Kuantan.

"Tidak semata-mata kita ungkap pemain lapangan, tetapi mulai dari intellectuele dader, siapa yang pemodal, sampai penadahnya. Kita juga dapatkan corpora delik baik itu berupa uang dan emas hasil penambangan ilegal," kata Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Kamis (20/8/2026).

Hengki menambahkan bahwa penanganan kasus tambang liar di wilayah tersebut dilakukan secara berkesinambungan melalui berbagai pendekatan pencegahan dan penindakan tegas.

"Pemberantasan tambang tanpa izin ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan juga alam," tegas Brigjen Hengki.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk bersama-sama menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan sungai.

"Mari kita bersama menghentikan penambangan tanpa izin ini demi Sungai Kuantan yang tertib, aman, dan lestari," tuturnya.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi PETI Kuantan Merah Putih pada 1–14 Agustus 2026, petugas telah memusnahkan 525 unit rakit atau dompeng di 56 titik lokasi penambangan.

"Selain itu, Satgas Gakkum yang merupakan gabungan antara Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi telah mengamankan 17 orang tersangka dalam 8 laporan polisi," kata AKBP Hidayat.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka DI (40) di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, pada 8 Agustus 2026.

"Uang tersebut disita berdasarkan pengembangan kasus tambang emas ilegal yang kami ungkap di Kuansing beberapa waktu lalu," kata Ade saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (18/8/2026).

Pengembangan kasus mengarah pada penggeledahan Toko Emas Syafira Jewelry di Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026, yang dikelola oleh tersangka BD (31) selaku penadah hasil tambang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka DI, beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal," ujar Ade.

Dari penyidikan dokumen dan peralatan elektronik, penyidik mengamankan perhiasan emas seberat 388,31 gram beserta uang tunai hasil transaksi kejahatan pertambangan tersebut.

"Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai uang yang diterima sebesar Rp 1,578 miliar," ujar Ade.

Di toko perhiasan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen pembukuan transaksi keuangan periode 2025–2026 serta menyita uang tunai yang diduga kuat berasal dari hasil pencucian uang.

"Dari hasil penggeledahan, kami menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai, serta peralatan pengolahan emas," kata Ade.

Seluruh barang bukti uang tunai yang diamankan dari lokasi penggeledahan tersebut disita guna kepentingan proses hukum dan analisis aliran dana.

"Petugas menyita uang Rp 972,8 juta, yang diduga hasil penjualan emas tambang ilegal," kata Ade.

Polda Riau menerapkan pendekatan hukum finansial untuk membongkar secara menyeluruh jaringan bisnis ilegal yang membiayai dan merusak sumber daya alam di Riau.

"Langkah ini sekaligus menegaskan penerapan strategi Green Financial Crime dalam penanganan kejahatan lingkungan di Riau. Melalui pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dananya," kata Ade.

Komitmen penegakan hukum lingkungan hidup ini diharapkan dapat menghentikan dampak buruk akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang merusak ekosistem.

"Polda Riau akan terus menindak kejahatan yang mengancam sumber daya alam, seperti pertambangan ilegal, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove, serta karhutla. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun kejahatan lingkungan lainnya," kata Ade.

Di sisi lain, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menegaskan bahwa barang bukti perhiasan yang disita dari toko emas tersebut terbukti berasal dari pengolahan emas tambang liar di Singingi Hilir.

"Berdasarkan analisis dokumen transaksi, ditemukan fakta bahwa toko emas tersebut menerima hasil tambang ilegal yang ada di Singingi Hilir tersebut. Atas dasar tersebut kami lakukan penggeledahan, sehingga tadi rekan-rekan lihat kita menyita 388 gram emas dan uang Rp972.800.000." kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Rabu, 19 Agustus 2026.

Meski operasi penertiban telah digelar, warga di sekitar Desa Koto Cerenti melaporkan masih melihat puluhan ponton PETI beraktivitas di hilir Sungai Kuantan pada Rabu (19/8/2026), yang bertepatan dengan pembukaan Festival Pacu Jalur 2026.

"Dari pagi mereka beraktivitas, jumlahnya puluhan. Saat ini sejumlah ponton sedang hilir mudik mencari tempat untuk menambang," ujar sumber yang dipercaya kepada Riauaktual.com, Kamis (20/8/2026).

Warga mengeluhkan aktivitas penambangan liar yang menggunakan mesin ketinting tersebut karena menyebabkan Sungai Kuantan mendangkal dan keruh, sehingga mematikan ikan-ikan di dalam keramba budidaya masyarakat.

"Sudah menghancurkan usaha budidaya kerambah ikan warga. Sungai mendangkal, air keruh sehingga ikan mati," katanya.

Aktivitas tambang liar tersebut sempat dilaporkan warga ke pihak kepolisian setempat sebelum akhirnya ditindaklanjuti dengan pembubaran ponton di lokasi.

"Kemarin pagi sempat ada warga yang lapor ke Polisi, namun pihak kepolisian tidak sempat datang segera dengan alasan sedang menanam jagung. Agak sore mereka datang dan membubarkan ponton-ponton itu," ujarnya.

Kedua tersangka utama, yakni DI dan BD, kini dijerat dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal TPPU KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed