Polres Bogor Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi Rp12,5 Miliar
Kepolisian Resor Bogor mengungkap sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas bersubsidi pada Jumat (22/5/2026). Praktik kecurangan yang memanfaatkan kendaraan modifikasi dan manipulasi pelat nomor ini diperkirakan memicu kerugian finansial negara mencapai Rp12,5 miliar.
Aksi ilegal tersebut dijalankan dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang dalam jumlah besar. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa sindikat ini bekerja sama dengan tiga oknum pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk mempermudah transaksi curang mereka.
Sistem pengondisian dilakukan melalui pemberian uang bulanan senilai Rp250.000 kepada pengawas SPBU oleh koordinator jaringan. Selain itu, oknum operator SPBU juga menerima imbalan sebesar Rp10.000 untuk setiap transaksi pembelian BBM ilegal yang berhasil dilakukan.
Para pelaku mengelabui petugas dengan mengubah tangki penampungan kendaraan dan mengganti pelat nomor secara berkala agar tidak memicu kecurigaan saat bolak-balik mengisi bahan bakar. Komoditas subsidi tersebut kemudian didistribusikan ke pasar gelap menggunakan patokan harga nonsubsidi.
"Jadi mereka membeli pertalite, kemudian membeli solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode. Dan juga mereka mondar-mandir, bolak-balik dengan berganti-ganti pelat nomor, yang kemudian diperjual belikan kembali dengan harga non-subsidi," ujar Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto.
Polisi juga menemukan modus lain berupa tangki khusus berlabel "PT PMG" yang dipakai menampung solar subsidi dari pihak-pihak tidak berwenang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pasokan solar penyelewengan di dalam tangki tersebut ditargetkan untuk dijual kembali secara ilegal.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap armada sitaan menunjukkan adanya perombakan struktur kompartemen bahan bakar yang sengaja dirancang demi mendongkrak daya tampung kendaraan. Salah satu unit mobil mewah yang diamankan terbukti mampu memuat BBM dalam volume yang sangat masif.
"Tangki dengan kapasitas berdasarkan keterangan yang diperoleh ini adalah 400 liter. Jadi kapasitasnya harusnya ini adalah 300 liter di tangki standar, kemudian ditambahin 400 liter, jadi total ada 700 liter," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo.
Pihak penyidik menegaskan bahwa pengalihan alokasi komoditas energi ini telah merugikan masyarakat luas karena disalurkan ke sektor industri yang tidak berhak. Atas tindakan tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang membawa ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara beserta denda kategori VIII.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow