Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Aktor Revaldo Terkait Narkoba

Smallest Font
Largest Font

Aktor Revaldo Fifaldi kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen kawasan Bintaro pada Rabu (6/8/2026) akibat dugaan penyalahgunaan narkoba. Seperti dilansir dari Detik Hot, penangkapan ini menjadi kali keempat sang aktor tersandung kasus hukum serupa.

Dalam pemeriksaan kepolisian, Revaldo mengungkapkan bahwa motif utamanya kembali mengonsumsi barang haram tersebut adalah untuk menjaga kondisi fisik serta mengatasi beban pikiran yang sedang dihadapinya.

"Alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya. Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran," kata Kombes Pol Nasriadi pada wartawan, Rabu (6/8/2026).

Meski sang aktor mengaku mengalami beban psikologis, pihak kepolisian menegaskan tidak akan mendalami masalah pribadi tersebut dan memilih tetap fokus pada tindak pidana kepemilikan zat terlarang.

"Kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," tegas Kombes Pol Nasriadi.

Saat ditangkap di lokasi kejadian, Revaldo dilaporkan masih berada di bawah pengaruh narkoba sehingga kerap terdiam dan melamun ketika diajak berkomunikasi oleh petugas, meskipun ia tetap kooperatif dalam memberikan rincian transaksi.

"Ya, pada saat ditangkap masih seperti itu. Ya mungkin banyak melamun, tapi dia tetap berkomunikasi kok dengan kita. Menyampaikan apa adanya tentang dia dapat dari mana, kemudian dia beli berapa dan sebagainya, dia komunikatif. Tapi kadang-kadang dia diam lagi gitu," tuturnya.

Kepolisian menyoroti rekam jejak pengulangan tindak pidana ini sebagai dasar untuk memproses hukum sang aktor secara pidana di samping adanya prosedur penilaian rehabilitasi.

"Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Berulang, kalau tidak salah dari keterangannya sendiri dia ini adalah perkara yang keempat. Artinya sudah tiga kali ditangkap, ini yang keempat yang berurusan dengan hukum tentang narkotika tersebut," pungkasnya.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, alat isap (bong), serta obat psikotropika jenis Xanax dan Alprazolam. Atas perbuatannya, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, sementara polisi masih melacak pemasok yang menjual narkoba tersebut secara daring.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed