Polisi Tetapkan Revaldo Tersangka Kasus Narkoba Pasca Penangkapan Keempat
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah ditangkap di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan keempat bagi pemeran Rangga dalam sinetron Ada Apa Dengan Cinta ini dilakukan berkat laporan masyarakat terkait transaksi narkoba. Saat penggerebekan, penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 1/2 gram seharga Rp650.000 yang dibeli Revaldo melalui mekanisme transfer.
Polisi menjerat Revaldo dengan pasal berlapis serta memburu sosok penyuplai barang haram yang identitasnya telah teridentifikasi. Hasil pemeriksaan tes urine mengonfirmasi bahwa sang aktor positif mengonsumsi narkotika.
Pengembangan kasus terus dilakukan oleh aparat kepolisian guna membekuk jaringan pengedar yang menyuplai narkoba kepada Revaldo.
"Pada saat ditangkap masih seperti itu (terpengaruh narkoba)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka sempat menunjukkan respons melamun ketika diamankan oleh tim di lapangan.
"Ya mungkin banyak melamun ya, melamun kemudian banyak... tapi dia tetap berkomunikasi kok dengan kita," katanya.
Nasriadi menjelaskan bahwa sang aktor kooperatif memberikan keterangan kepada para penyidik selama proses pemeriksaan awal.
"Menyampaikan apa adanya tentang dia dapat dari mana, kemudian dia beli berapa dan sebagainya, dia komunikatif. Tapi kadang-kadang dia diam lagi gitu," lanjutnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap pengedar utama terus berlangsung intensif.
"Ya, penyuplainya. Penyuplainya sudah kita ketahui identitasnya. Kita masih melakukan proses pengejaran terhadap tersangka tersebut.
Karena mungkin dia tahu, karena ini public figure kan, akhirnya ketahuan dan sebagainya. Ya, tapi kita tetap melakukan pengejaran terhadap si penyuplai ini," pungkasnya.
Penindakan hukum terhadap Revaldo juga melibatkan penyelidikan atas barang bukti serta pola transaksi yang dilakukannya.
"Betul pemasok kita buru," kata Kombes Nasriadi.
Penyidik belum bersedia membeberkan secara detail identitas buronan penyedia sabu tersebut demi kepentingan penyidikan.
"Sudah (teridentifikasi)," ucap dia.
Petugas melakukan penghentian dan penggeledahan langsung saat melihat gelagat mencurigakan dari tersangka di apartemen tersebut.
"Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF," ucap Nasriadi.
Selain barang bukti fisik, kepolisian menjerat tersangka menggunakan regulasi pidana narkotika dan ketentuan kementerian terkait.
"Saat ini pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis," kata Kombes Nasriadi.
Sangkaan pasal yang dikenakan berkaitan dengan penguasaan narkotika serta penyimpanan obat psikotropika tanpa izin sah.
"Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin," jelasnya.
Polisi menegaskan bahwa perolehan bahan berbahaya tersebut dilakukan secara melanggar hukum.
"Artinya, dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita," tambah dia.
Dalam pemeriksaan mendalam, penyidik mendapati alasan tersangka mengonsumsi kembali barang haram tersebut untuk meningkatkan stamina fisik.
"Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena ya karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya," kata Kombes Nasriadi.
Faktor beban pikiran juga sempat diutarakan tersangka kepada tim penyidik saat menjalani BAP.
"Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah, kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," jelasnya.
Sementara itu, Revaldo memberikan penjelasannya secara singkat saat hendak dibawa menjalani pemeriksaan kesehatan di Sidokes Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 26 Agustus 2026.
"(Alasan pakai narkoba lagi) saya khilaf," kata Revaldo.
Revaldo kini menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow