Polres Tangsel Tangkap Empat Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD
Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap empat orang warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan prajurit TNI AD berinisial ABS dari satuan Yon TP 804 Cenderawasih Papua di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/7/2026).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengonfirmasi pengungkapan kasus pidana yang melibatkan prajurit TNI AD tersebut.
"Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang laki laki yang diduga berprofesi sebagai personil TNI AD," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo saat dihubungi, Selasa (21/7/2026).
Penemuan jasad korban berawal dari laporan masyarakat pada pukul 05.45 WIB atau pukul 07.00 WIB. Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan bersama Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua AKP Rovi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam dan dinyatakan meninggal dunia," jelas AKBP Boy Jumalolo.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan empat orang tersangka. Empat tersangka warga sipil tersebut masing-masing berinisial BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21).
"Keempat tersangka berinisial saudara BR, saudara RRGB, saudara MKN, dan saudara H yang melakukan kekerasan terhadap korban," imbuh AKBP Boy Jumalolo.
Peran masing-masing pelaku terungkap dalam proses pemeriksaan. Tersangka BR dan RRG diduga mengejar korban menggunakan sepeda motor lalu memukulnya. Tersangka MKN turut mengejar korban, sementara tersangka EYR mengejar, memukul, dan memukul korban sebelum menancapkan pisau. Pelaku penusukan EYR sempat menyerahkan diri ke Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Polres Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan identitas dan kondisi fisik korban saat ditemukan.
"Didapatkan satu jenazah pria berinisial ABS dengan pekerjaan TNI Angkatan Darat, satuan Yon TP 804 Cenderawasih Papua. Saat ditemukan, almarhum sudah tidak bernyawa dengan luka tusukan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (21/7/2026).
Pemeriksaan luar menunjukkan korban menderita 10 luka tusuk, dengan rincian lima luka di bagian depan dan lima luka di bagian belakang tubuh. Selain itu, telepon seluler milik korban yang sempat hilang telah ditemukan kembali oleh polisi.
"Hingga saat ini, total terdapat empat orang tersangka yang telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Metro Jaya," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan.
Penyidikan kasus ini dilakukan secara intensif dengan melibatkan koordinasi bersama Denpom I/Jaya Tangerang dan Korem 052/Wijayakrama. Selain empat tersangka utama, petugas mengamankan tiga orang lainnya yang saat ini diperiksa di Denpom Jayakarta 1 Tangerang untuk mendalami keterlibatan mereka.
"Saat ini kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku. Setelah pemeriksaan nanti akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan.
"Sementara yang melakukan penusukan satu orang," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan. Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Dit Tahti Polda Metro Jaya sementara polisi melengkapi barang bukti dan mendalami motif pembunuhan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow