Polresta Palangka Raya Tetapkan Dua Tersangka Kasus Karhutla
Kepolisian Resor Kota Palangka Raya menetapkan dua pria berinisial A alias Icong dan W sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, setelah penyelidikan atas video viral di media sosial.
Peristiwa pembakaran lahan tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Penetapan tersangka bermula dari rekaman video dua orang anak berinisial N dan V yang sedang berboncengan sepeda motor untuk membantu memadamkan kobaran api di lokasi kejadian.
Di tengah perjalanan, kedua saksi bertemu dengan tersangka A yang mengenakan senter kepala, bertelanjang dada, serta memegang rokok dan senjata tajam jenis mandau. Saat ditanya mengenai keberadaan titik api, tersangka membantah dan mengusir kedua saksi tersebut sebelum api akhirnya berkobar besar.
"Di mana, Mang, apinya?" tanya saksi N dalam rekaman video tersebut.
Tersangka A langsung membantah pertanyaan anak tersebut di lokasi kejadian.
"Nggak ada," jawab tersangka A.
Saksi N kembali menegaskan keberadaan titik api yang dilihatnya.
"Hah, tadi ada, Mang, di situ," kata saksi N.
Tersangka A kemudian merespons balik dengan nada suara tinggi.
"Nggak ada. Sana... sana," ujar tersangka A.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Deddy Supriadi menjelaskan awal mula keterlibatan para saksi anak di lokasi kebakaran tersebut.
"Saat itu saksi N dan temannya V melihat ada titik api sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung, kemudian mereka berboncengan motor mendatangi kobaran api untuk memadamkan," kata Kombes Deddy Supriadi.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penelusuran video viral tersebut berujung pada penangkapan A beserta pemilik lahan berinisial W.
"Ya, sudah (tersangka)," kata Kombes Deddy Supriadi.
Mengenai alasan di balik aksi pembakaran tersebut, pihak kepolisian memastikan adanya tujuan pembersihan area lahan.
"Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan," ujar Kombes Deddy Supriadi.
Atas perbuatan tersebut, Kepolisian Resor Kota Palangka Raya menjerat kedua tersangka menggunakan ketentuan hukum KUHP terbaru.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra mengonfirmasi pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku.
"Ancaman pidana 9 tahun penjara," kata AKP Eka Palti Arie Putra.
Kedua tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow