Polri Ancam Pelaku Pelat Nomor Palsu dengan Pidana Enam Tahun Penjara
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu atau menutupi identitas kendaraannya dapat dijerat sanksi pidana maksimal enam tahun penjara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa pelat nomor merupakan spesifikasi teknis resmi terbitan Polri yang wajib dipasang pada setiap kendaraan yang melintas di jalan raya.
"Jadi teman-teman dari Dikmas Lantas dan literasi digital di National Traffic Management Center nanti akan aktif memberikan himbauan-himbauan untuk tidak menggunakan pelat palsu ataupun menutup karena konsekuensinya pidana juga. Di KUHP yang baru ini ada sanksi pidananya di pasal 391 itu termasuk pemalsuan dan dipidana ancaman hukumannya maksimum 6 tahun," kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.
Pengawasan terhadap pelanggar lalu lintas yang berulang akan ditindaklanjuti secara hukum dengan melibatkan pihak kepolisian di bidang reserse.
"Jadi nanti ketika pelanggaran lalu lintasnya sudah dilakukan penindakan dilakukan berulang-ulang, nanti akan dilaporkan ke reserse terkait dengan tindak lanjut proses pidananya," kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.
Ketentuan Pasal 391 dalam KUHP terbaru mengatur sanksi bagi setiap orang yang membuat atau memalsukan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Pelanggaran tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Selain upaya penegakan hukum, langkah pencegahan juga terus dilakukan melalui patroli langsung di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.
"Nah, kami koordinasi dengan TMC. Ketika di back office-nya ada informasi terkait dengan penyimpangan dan pelanggaran pelat nomor tersebut, maka ini berkoordinasi langsung ditindaklanjuti," kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.
Guna memaksimalkan penindakan, kepolisian mengedepankan sistem tilang elektronik atau ETLE serta siap membagikan data forensik kendaraan kepada satuan lain seperti Densus, Narkoba, dan Reserse jika terindikasi adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain.
"Kita akan kedepankan ETLE dan apabila itu ada potensi pidana lainnya karena tidak menutup kemungkinan teman-teman dari Densus, dari narkoba, dari reserse itu membutuhkan data forensik yang ada di kami terkait dengan peristiwa pidana yang diduga terjadi sehingga Korlantas Polri akan memberikan informasi terhadap data-data tersebut," kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow