Agensi Indonesia Laporkan Influencer Aisar Khaled ke Polda Metro Jaya
Sebuah agensi asal Indonesia resmi melaporkan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan sisa kewajiban investasi senilai Rp 5,7 miliar yang belum diselesaikan.
Langkah hukum tersebut diambil sebagai tindakan terakhir dari pihak agensi setelah upaya komunikasi dan pemanggilan secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, seperti dilansir dari Detik Hot.
Tim kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa perselisihan ini bermula dari perjanjian investasi bersama Aisar pada Februari 2026. Namun, kesepakatan tersebut tidak dipenuhi hingga memicu sisa kewajiban senilai miliaran rupiah.
"Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp 5,7 miliar," ujar Michael Sugijianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).
Michael menambahkan bahwa pihak terlapor sempat berjanji mematuhi komitmen melalui kehadiran di acara maupun siaran langsung. Kendati somasi telah dilayangkan, tidak ada respons yang diberikan oleh pihak Aisar.
"Jadi bentuk laporan ini adalah bentuk terakhir, upaya dari klien kami untuk mencari keadilan dan bertemu dengan Aisar," tegas Michael Sugijanto.
Pihak pelapor mengklaim telah mencoba menjalin komunikasi secara terbuka, terutama saat influencer tersebut berkunjung ke Indonesia. Hubungan kerja sama kedua belah pihak awalnya didasari bantuan agensi saat Aisar pertama kali memulai aktivitasnya di tanah air.
"Waktu Aisar ada masalah dengan perusahaan lain. Kasus yang serupa. Kita bahkan sempat nih, dimintain tolong oleh klien kita untuk, bantu dong si Aisar. Nah, kalau sudah dibantu seperti itu oleh klien kami lalu Aisar tetap melakukan tindakan ini atau menghilang ya, tidak ada kabar bagi klien kami, ya ini adalah upaya terakhir kami," sambungnya.
Mengenai identitas pelapor, kuasa hukum membenarkan bahwa pihak yang dirugikan berbadan hukum dalam industri kreatif.
"Betul. Ya kita bisa bilang sebuah agensilah, perusahaan," tuturnya.
Atas perbuatannya, Aisar Khaled dilaporkan atas sangkaan pelanggaran Pasal 492, Pasal 486, serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow