Polri Ancam Sanksi Pidana Pengendara Modifikasi Pelat Nomor

Smallest Font
Largest Font

Sanksi pidana kurungan hingga denda membayangi para pengendara yang nekat menyamarkan identitas fisik kendaraan melalui penutupan atau modifikasi pelat nomor. Langkah tegas ini kembali ditegaskan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia guna memastikan fungsi pengawasan jalan raya tetap berjalan optimal.

Praktik penyamaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tersebut marak ditemui dalam berbagai bentuk. Petugas di lapangan masih menemukan pengemudi yang sengaja melipat TNKB, melapisinya dengan penutup khusus, mengecat ulang kombinasi angka, hingga menempelkan stiker tambahan.

Modus manipulasi tulisan dan bentuk tersebut dinilai berpotensi kuat mengganggu kinerja sistem kamera pengawas lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement. Selain itu, pengaburan identitas kendaraan juga mempersulit proses penanganan hukum saat terjadi kecelakaan di jalan raya.

Larangan merubah spesifikasi fisik pelat nomor secara resmi telah tertuang dalam regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 dalam undang-undang tersebut menetapkan batasan hukum bagi setiap pelanggar yang mengabaikan aturan pendaftaran dan pemasangan TNKB resmi.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.” bunyi Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pihak Korlantas Polri menilai penertiban TNKB bukan semata penindakan hukum, melainkan upaya mendasar untuk membentuk budaya tertib lalu lintas demi menjaga kelancaran serta keamanan bersama di jalan raya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed