Aturan SIM Mati Wajib Bikin Baru Kembali Ditegaskan Polri

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terlambat memperpanjang masa berlaku wajib mengajukan permohonan penerbitan baru. Kepolisian tidak melayani mekanisme perpanjangan bagi SIM yang sudah terlanjur kedaluwarsa, dilansir dari Detik Oto.

Landasan hukum mengenai batas waktu penggunaan SIM tercantum dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut menetapkan dokumen berkendara ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Ketentuan teknis mengenai prosedur ini dipertegas melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang kemudian diubah dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan pengajuan SIM baru jika tanggal berlaku telah lewat, kecuali untuk kondisi keadaan kahar tertentu.

Proses permohonan SIM baru membutuhkan tahapan lebih panjang dibanding perpanjangan biasa. Pemohon baru harus menempuh ujian teori, ujian praktik, pemeriksaan kesehatan, serta tes psikologi. Sementara itu, prosedur perpanjangan hanya disyaratkan mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Perbedaan prosedur juga memicu selisih besaran tarif resmi yang harus dibayar pemohon. Regulasi mengenai acuan tarif penerbitan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.

Berdasarkan lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020, penetapan tarif pembuatan SIM baru disesuaikan dengan golongan kendaraan pemohon.

Daftar Tarif PNBP Penerbitan SIM Baru
Golongan SIMBiaya PNBP Baru
Rp 120.000Rp 120.000
Rp 120.000Rp 100.000
Rp 100.000Rp 100.000
Rp 50.000Rp 50.000

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Pengurusan perpanjangan dokumen sebelum tanggal kedaluwarsa dikenakan biaya PNBP yang lebih terjangkau.

Daftar Tarif PNBP Perpanjangan SIM
Golongan SIMBiaya PNBP Perpanjangan
Rp 80.000Rp 80.000
Rp 80.000Rp 75.000
Rp 75.000Rp 75.000
Rp 30.000Rp 30.000

Tarif PNBP tersebut belum mencakup komponen biaya pendukung lainnya. Pemohon perpanjangan maupun pembuatan baru wajib membayar pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 35.000 hingga Rp 50.000.

Tes psikologi dikenakan tarif Rp 100.000 untuk pengurusan langsung di lokasi, atau Rp 77.500 jika dilakukan secara daring via ePPsi. Pemohon juga dapat memilih layanan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) senilai Rp 50.000 yang bersifat opsional.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed