Polri Dukung Kejagung Tersangkakan Sekretaris Deputi BGN
Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan dukungannya terhadap Kejaksaan Agung yang menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi. Dukungan tersebut disampaikan oleh Markas Besar Polri di Jakarta setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap personel aktifnya tersebut pada Kamis (2/6/2026). Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa institusinya menghormati seluruh rangkaian penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
"Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Irjen Johnny Eddizon Isir.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa aturan kedinasan akan ditegakkan secara adil tanpa adanya hak istimewa bagi anggota yang melanggar hukum. "Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi," tegas Irjen Johnny Eddizon Isir.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung membeberkan bahwa tersangka diduga menginisiasi pembentukan perusahaan penyedia wadah makanan untuk mencari keuntungan pribadi dari para calon mitra. "Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa perusahaan bentukan tersebut digunakan sebagai instrumen untuk mematok harga jual alat kepada pihak ketiga. "Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," jelas Syarief Sulaeman Nahdi. Uang dari hasil penjualan wadah makanan tersebut disinyalir menjadi syarat utama agar para calon mitra mendapatkan persetujuan operasional.
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.
Saat ini, Lalu Muhammad Iwan telah ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan demi kelancaran proses penyidikan. "Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," pungkas Syarief Sulaeman Nahdi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow