Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah didasarkan pada penemuan lebih dari dua alat bukti yang sah dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).

Langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik melangsungkan serangkaian tahapan pemeriksaan serta penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan perkara telah melibatkan 16 orang saksi serta tiga orang ahli dengan landasan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

"Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," ujar perwakilan Polri.

Kasus yang menjerat Febrie diduga berkaitan dengan penanganan perkara hukum di PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya yang berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain tindak pidana korupsi, penyidik mengindikasikan adanya upaya penyamaran serta penyembunyian asal-usul harta kekayaan.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah mendesak hakim tunggal PN Jaksel untuk membatalkan penetapan tersangka, proses penggeledahan di rumah Sentul, hingga penertiban surat perintah penyidikan, penyitaan, dan pencekalan melalui petitum gugatan praperadilannya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU menyusul ditemukannya barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya. Dugaan keterlibatan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan, sebagaimana disampaikan Ketua Tim 9 sekaligus Jamwas Rudi Margono.

Perkembangan terbaru dari Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta, yakni Nurman Herin dan seorang pengacara bernama Don Ritto, sebagai tersangka yang diduga ikut serta bersama Febrie dalam kasus pencucian uang tersebut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed