KPK Geledah Rumah Anggota Polri Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Polri Yayat Sudrajat di kawasan Cibubur, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 10 September 2026, dalam pengembangan kasus suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.

Penggeledahan dilakukan setelah Yayat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Penyidik akan melakukan ekstraksi dan analisis terhadap barang bukti serta memeriksa saksi lain.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2026 untuk pengembangan kasus ini, namun belum ada penetapan tersangka dalam tahap penyidikan tersebut, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Kasus suap ini bermula dari komunikasi Bupati Ade Kuswara dengan Sarjan, kontraktor proyek di Bekasi. Dalam satu tahun terakhir, Ade rutin meminta ijon paket proyek melalui perantara HM Kunang, dengan total uang sekitar Rp9,5 miliar dari Sarjan.

Selain itu, Ade diduga menerima penerimaan lain sepanjang 2025 dari berbagai pihak dengan jumlah mencapai Rp4,7 miliar, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Yayat merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang masih dalam tahap awal, kata Budi Prasetyo.

"Pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh Saudara YS dari Tersangka Saudara SJ, yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

"Pasca-dilakukan pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok," tambah Budi.

Kasus suap ijon proyek ini sudah memasuki tahap persidangan. Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang telah dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan empat tahun oleh Jaksa KPK, dengan vonis sidang yang sempat tertunda akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed