Presiden Prabowo Usulkan Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas DPR
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengusulkan regulasi kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora bertalenta istimewa demi memperkuat kepentingan nasional. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), sebagaimana dilansir dari Bola.
Gagasan tersebut dipaparkan Presiden Prabowo saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangannya. Kebijakan ini menyasar jutaan diaspora Indonesia di luar negeri yang memiliki keahlian di berbagai bidang, mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet profesional.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," ujar Presiden Prabowo Subianto di hadapan para anggota parlemen.
Langkah ini diambil mengingat banyak diaspora tanah air terpaksa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia karena tuntutan karier global, urusan keluarga, maupun pengabdian di mancanegara. Pemerintah menilai para talenta terbaik tidak seharusnya dipaksa memilih antara mengembangkan karier internasional atau mempertahankan ikatan darah dengan Indonesia.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," kata Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun membuka peluang dwi kewarganegaraan, skema baru ini tetap dirancang secara selektif, terukur, dan memprioritaskan keamanan nasional. Para calon penerima status kewarganegaraan ganda terbatas diwajibkan menjalani asesmen ketat, termasuk uji integritas.
"Kebijakan kewarganegaraan secara terbatas akan memanggil pulang kemampuan terbaik dari diaspora kita dan juga talenta-talenta terbaik untuk memperkuat bangsa Indonesia," tutur Presiden Prabowo Subianto.
Penerapan aturan baru ini berpotensi memberikan dampak langsung bagi sektor olahraga nasional, khususnya sepak bola yang sedang gencar menaturalisasi pemain keturunan. Jika RUU Kewarganegaraan Ganda Terbatas disahkan menjadi undang-undang, para atlet potensial di liga luar negeri tidak perlu lagi melepaskan paspor negara asal mereka saat membela tim nasional Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow