Presiden Prabowo Naikkan Tukin Kemhan dan Prajurit TNI Jadi 90 Persen
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja aparatur Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI dari 70 persen menjadi 90 persen. Kebijakan penyesuaian ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyesuaian besaran tunjangan kinerja ini dilakukan lantaran pendapatan di lingkungan pertahanan tersebut belum mengalami kenaikan sejak 2018. Selain sektor pertahanan, pemerintah juga menyasar kenaikan tunjangan bagi tenaga kesehatan dan guru di wilayah 3T.
Melalui aturan baru ini, nilai tunjangan kinerja tertinggi untuk perwira tinggi bintang empat ditetapkan mencapai Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, tunjangan untuk kelas jabatan 1 atau tingkatan terendah disesuaikan menjadi Rp2.553.100 per bulan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Rico Sirait memaparkan rincian teknis mengenai kisaran tunjangan berdasarkan jenjang jabatan operasional.
"SeSejak tahun 2018, Kemenhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80% hingga 100%," kata Rico Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan.
Langkah penyesuaian hak finansial ini didasarkan pada hasil penilaian reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN-RB. Selain pertimbangan administratif, intensitas keterlibatan prajurit dalam penanganan bencana alam dan pengamanan wilayah terluar menjadi pertimbangan utama.
"Dengan demikian, kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemenhan serta prajurit TNI dalam pengabdiannya kepada negara," kata Rico Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan.
Kenaikan besaran tunjangan ini sekaligus menggantikan ketentuan lama yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Di sisi lain, kebijakan ini memicu sorotan publik terkait prioritas alokasi APBN, mengingat defisit anggaran semester I-2026 tercatat mencapai Rp196,5 triliun. Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran Mudiyati Rahmatunnisa menilai pemenuhan anggaran selalu mencerminkan fokus strategis pemerintah pada sektor tertentu.
Kondisi keterbatasan fiskal ini berimbas pada penurunan dana Transfer ke Daerah sebesar 24,8 persen menjadi Rp650 triliun. Dampaknya, sejumlah pemerintah daerah menghadapi kendala dalam pembayaran gaji pegawai honorer dan PPPK, sementara survei lembaga IDEAS menunjukkan mayoritas guru honorer masih menerima penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menyinggung kendala keterbatasan anggaran negara saat menghadiri agenda di Bangkalan pada 23 Juni.
"Kenapa gaji guru tidak bisa naik? Kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa naik? Kenapa anggaran selalu kurang? Karena uangnya enggak ada, diambil terus," kata Presiden Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Presiden Prabowo menambahkan bahwa upaya pembenahan internal terus dilakukan untuk menekan potensi kebocoran anggaran negara.
"Kebocoran kita, kita hitung adalah kurang lebih Rp150 miliar setiap tahun dan ini sedang saya perbaiki semua," kata Presiden Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Guna mengantisipasi dampak pemangkasan dana transfer daerah terhadap operasional daerah, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR saat ini sedang melakukan pemetaan wilayah terdampak untuk merumuskan formulasi solusi bersama.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow