Kubu Roy Suryo Layangkan Tuntutan Ganti Rugi Kasus Ijazah Jokowi
Gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta dilayangkan oleh kubu Roy Suryo terhadap pihak kepolisian melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil menyusul keputusan praperadilan sebelumnya yang telah membatalkan keabsahan proses penangkapan dan penahanan terhadap dirinya dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah finansial tersebut bukan ditujukan untuk pencarian keuntungan materiil semata. Menurut pertimbangan mereka, gugatan ini diajukan sebagai bentuk penegakan aturan agar aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji menyampaikan porsi penekanan utama dari permohonan yang diajukan pihak tim penasihat hukum.
"Berapa pun nilainya buat kami tidak penting nilainya, yang penting adalah ini menjadi satu pembelajaran hukum bagi bangsa ini bahwa di dalam rezim aturan pidana baru tidak boleh lagi ada aparat yang sewenang-wenang," ujar Abdul Gafur Sangaji, Kuasa Hukum Roy Suryo.
Rincian nilai kompensasi yang dituntut mencakup kerugian materiil sebesar Rp106 juta serta kerugian immateriil sebesar Rp100 juta. Seluruh dana yang nantinya didapatkan dari permohonan ganti rugi tersebut rencananya akan disalurkan sepenuhnya kepada panti asuhan sebagai pendorong perlawanan moral terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang.
Roy Suryo turut memberikan tanggapannya mengenai penyerahan seluruh proses peradilan kepada keputusan majelis hakim.
"Kami berdua berdoa ke Tuhan Yang Maha Kuasa. Tapi ya kalau putusan yang pertama itu adalah dikabulkan, ya seberapa pun itu, itu adalah amanah daripada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Roy Suryo, Pemohon Praperadilan.
Agenda sidang pembacaan putusan atas perkara gugatan ganti rugi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana kepastian hak atas kompensasi sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow