Roy Suryo Gugat Ganti Kerugian Rp206 Juta dalam Praperadilan Kelima
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo, menghadiri sidang praperadilan kelimanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 September 2026. Dalam gugatan tersebut, pihak pemohon mengajukan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp206 juta.
Gugatan praperadilan nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang terdaftar sejak 20 Agustus 2026 ini menargetkan Kapolda Metro Jaya sebagai termohon. Selain itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Menteri Keuangan Republik Indonesia turut terseret sebagai pihak turut termohon.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menyoroti ketidaktahuan perwakilan Kementerian Keuangan mengenai materi persidangan saat hadir di ruang sidang. Ia menyebutkan bahwa surat panggilan persidangan sebenarnya sudah terkirim sejak akhir Agustus lalu.
"Satu, belum mendaftar, enggak apa-apa, tadi kita maklumi. Tapi yang menarik adalah beliau tadi sebenarnya yang hadir dari Menteri Keuangan itu tidak tahu materinya apa karena ternyata belum menerima (surat)," kata Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Permasalahan pengiriman surat persidangan tersebut juga menjadi perhatian utama majelis hakim dalam memimpin jalannya persidangan.
"Justru tadi hakim menyatakan kalau itu ada permasalahan di kantor di Kementerian Keuangan sendiri ketika (surat) tidak bisa diterima," kata Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa pihak pengadilan telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Menteri Keuangan. Berdasarkan laporan resmi petugas pos, surat tersebut telah diterima oleh pihak internal kementerian pada 2 September 2026.
"Jadi, kalau memang Saudara belum terima, itu berarti administrasi di dalam instansi Saudara itu persoalannya. Laporan dari petugas pos itu sudah sampai, diterima, ada orang yang menerima," kata I Ketut Darpawan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan.
Atas kendala administratif tersebut, hakim meminta perwakilan Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi secara internal guna menelusuri penerimaan surat panggilannya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow