Jokowi Mania Tanggapi Langkah Praperadilan Roy Suryo
Ketua Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menilai deretan tim hukum yang mendampingi pakar telematika Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebenarnya berasal dari satu Lingkaran yang sama pada Jumat (7/8/2026).
Andi Azwan menyebutkan bahwa berbagai pihak pendamping Roy Suryo, baik yang menangani proses praperadilan maupun perkara pokok, saling terhubung dan mengusung tujuan serupa meskipun mengurus ranah hukum yang berbeda.
"Memang saya tahu, kau punya tim-tim lah, ada timnya praperadilan, ada timnya perkara, ada timnya masalah bonjowi. Nah itu kan satu circle semua, bukan dikatakan dia berdiri-berdiri sendiri, itu satu circle," ujar Andi Azwan, dilansir dari Warta Ekonomi.
Ia memandang masyarakat saat ini lebih menantikan proses pembuktian langsung di persidangan perkara pokok daripada pengajuan permohonan praperadilan yang berulang. Menurutnya, jalur persidangan utama merupakan sarana paling tepat untuk menyelesaikan polemik di masyarakat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan oleh Roy Suryo. Majelis hakim menilai permohonan tersebut cacat formil karena tidak melibatkan pihak kementerian terkait.
"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah menteri keuangan, maka menteri keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," kata hakim.
Hakim menegaskan bahwa kewenangan pembayaran ganti rugi berada di bawah lingkup Menteri Keuangan, sehingga tidak dilibatkannya institusi tersebut membuat permohonan gugatan gugur tanpa memasukin pembahasan materi pokok perkara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow