Satgas PASTI Hentikan Operasi Investasi Ilegal Universal Peak dan BAFI

Smallest Font
Largest Font

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional kegiatan usaha ilegal yang dijalankan oleh Universal Peak bersama BAFI Group pada Kamis (18/6/2026). Dilansir dari Obor Keadilan, kedua entitas tersebut diduga kuat menjalankan skema penipuan investasi saham dalam skala besar yang merugikan ratusan korban hingga miliaran rupiah. Tindakan tegas diambil setelah tim penyidik Satgas PASTI mengumpulkan bukti-bukti konkret dari lapangan.

Bukti tersebut meliputi dokumen transaksi keuangan, komunikasi digital, serta testimoni langsung dari para korban yang mengalami trauma finansial akibat janji keuntungan fantastis dari kedua perusahaan. Sindikat ini menjalankan modus operandi yang terstruktur dengan memanfaatkan media sosial, platform digital, dan jaringan agen perekrut di berbagai wilayah Indonesia. Para pelaku menawarkan skema investasi saham dengan jaminan keuntungan berlipat ganda dalam jangka waktu singkat.

Para korban diminta mentransfer dana dalam jumlah besar ke rekening bank yang telah disiapkan oleh pengelola. Namun, setelah transaksi selesai, pihak pengelola tidak dapat dihubungi dan dana investasi tersebut tidak pernah dikembalikan.

Hasil penyelidikan mendalam mengungkap adanya jaringan operasional luas yang melibatkan puluhan orang sebagai pelaku utama, agen perekrut, dan fasilitator pencucian uang. Penyidik juga menemukan penggunaan rekening ganda, transaksi transfer dana ke luar negeri, serta pemalsuan dokumen investasi dan laporan keuangan untuk mengelabui korban. Saat ini, instansi terkait tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai lembaga untuk melacak aset-aset hasil kejahatan yang telah disembunyikan atau dialihkan oleh para pelaku. Langkah pelacakan ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mengembalikan dana kepada para korban yang dirugikan.

Melalui tindakan ini, Satgas PASTI juga menyerukan kepada masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi dengan keuntungan tidak masuk akal. Masyarakat diimbau selalu memverifikasi legalitas perusahaan melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menyetorkan dana.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed