Satgas PASTI Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menindak tegas maraknya penipuan digital dengan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal hingga 30 Juli 2026. Penindakan oleh unit di bawah Otoritas Jasa Keuangan ini mencakup ratusan investasi bodong dan berbagai modus kejahatan keuangan lainnya.
Selain menyasar sektor pinjaman ilegal, otoritas juga membekukan 240 hingga 241 entitas investasi bodong, 27 usaha gadai tanpa izin, serta puluhan kegiatan keuangan tak berizin yang beroperasi lewat aplikasi maupun situs web. Langkah represif ini diambil guna menekan angka kerugian masyarakat akibat kejahatan finansial.
Penghentian ratusan entitas tak berizin tersebut diiringi tingginya laporan masyarakat yang masuk ke regulator terkait aktivitas keuangan mencurigakan.
"Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Dalam keterangan yang sama, regulator mengonfirmasi masuknya 25.729 aduan masyarakat sepanjang tahun berjalan hingga akhir Juli 2026. Dari penindakan terbaru, penegak hukum menghentikan skema investasi multi level marketing E Connext Venture Indo serta platform monetisasi click-to-earn Snapboost yang mewajibkan penyetoran dana dengan iming-iming komisi perekrutan anggota.
"Modus-modus semacam ini terus kami pantau dan tindak agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan," ujar Dicky Kartikoyono, Anggota Dewan Komisioner OJK.
Di tengah maraknya pemblokiran industri ilegal, sektor pembiayaan digital resmi justru menorehkan kinerja positif. Penyaluran dana pinjaman daring legal melesat 25,88 persen secara tahunan hingga mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026, meski rasio kredit macet berada di level 4,26 persen.
"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen secara year on year menjadi Rp105,14 triliun," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK.
Tren pertumbuhan memuaskan juga tercatat pada layanan buy now pay later perbankan yang menghimpun baki debet Rp30,71 triliun atau naik 33,54 persen secara tahunan. Fasilitas ini mencatat 32,82 juta rekening dengan rata-rata pinjaman Rp940 ribu per rekening dan rasio kredit bermasalah yang terkendali di angka 2,36 persen.
"Paylater perbankan masih memiliki prospek yang baik seiring berkembangnya ekosistem ekonomi digital dan kemudahan akses yang ditawarkan platform fintech maupun e-commerce," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Otoritas menilai porsi pembiayaan konsumtif jangka pendek tersebut masih relatif aman terhadap total kredit perbankan nasional.
"Paylater menjadi alternatif pembiayaan konsumtif jangka pendek yang mudah diakses masyarakat melalui proses penilaian kredit berbasis data dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow