Satpol PP Bandung Segel Videotron Six Nine Padel

Smallest Font
Largest Font

Videotron berukuran besar di Gedung Six Nine Padel, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Rabu (5/8/2026). Penindakan ini dilakukan akibat penebangan tanpa izin terhadap 10 pohon pelindung kota di area lokasi tersebut.

Selain masalah penebangan pohon, petugas menemukan fasilitas reklame komersial itu belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dari Pemerintah Kota Bandung. Petugas mematikan layar videotron dan membentangkan garis segel serta spanduk pengumuman di trotoar gedung.

Tindakan tegas ini diambil guna memastikan kepatuhan terhadap aturan penataan ruang kota. Peniadaan izin operasional dilakukan sampai adanya rekomendasi dan keputusan teknis dari instansi berwenang.

"Hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena videotron ini memang belum berizin. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) belum keluar dan ini merupakan tindak lanjut daripada penebangan 10 pohon yang berada di Jalan LLRE Martadinata ini," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi di lokasi, Rabu (5/8/2026).

Area bekas penebangan 10 pohon di persimpangan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit telah ditutup cor beton serta dipasangi pagar pembatas sejak Senin (3/8/2026). Penebangan tersebut melanggar Pasal 17 Ayat 1 huruf J Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.

Sesuai regulasi, pihak bertanggung jawab diwajibkan membayar denda paksa sebesar Rp10 juta dan menyerahkan 100 bibit tanaman per satu pohon yang ditebang. Total denda mencapai Rp100 juta dan kewajiban 1.000 bibit pohon pengganti.

"Satu pohon terkena sanksi pengganti 100 pohon kemudian kena denda paksa juga Rp10 juta. Berarti Rp100 juta karena ada 10 pohon yang ditebang. Nah ini alhamdulillah sudah dilakukan dan diselesaikan oleh si pelanggar," ungkap Bambang Sukardi.

Meski sanksi finansial dan bibit tanaman telah dipenuhi, operasional videotron tetap dibekukan oleh Satpol PP Kota Bandung sampai seluruh perizinan resmi diterbitkan oleh dinas terkait.

"Apakah ini nanti berlanjut dengan perizinan formal, nanti kita lihat perkembangan dari dinas teknis pengampunya bagaimana kelanjutan daripada videotron ini. Tapi yang paling pokok, penegakan Perda-nya sudah kita lakukan," tegas Bambang Sukardi.

Pemasangan garis segel akan terus dipertahankan dan videotron dilarang menayangkan iklan hingga proses pemeriksaan legalitas selesai.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed