Satpol PP Bandung Segel Videotron Six Nine Padel
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel videotron komersial berukuran besar di Gedung Six Nine Padel, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (5/8/2026). Langkah tegas ini diambil akibat penebangan 10 pohon pelindung kota tanpa izin dan ketiadaan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Petugas memasang garis penyegelan serta spanduk pengumuman di trotoar depan gedung, sementara layar videotron telah dimatikan total. Penebangan sepuluh pohon peneduh di perempatan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit tersebut diduga sengaja dilakukan untuk membuka jarak pandang ke arah videotron.
Pengelola terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, khususnya Pasal 17 Ayat 1 huruf J.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengonfirmasi tindakan penertiban tersebut secara langsung di lokasi kejadian.
"Hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena videotron ini memang belum berizin. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) belum keluar dan ini merupakan tindak lanjut daripada penebangan 10 pohon yang berada di Jalan LLRE Martadinata ini," ujar Bambang.
Atas pelanggaran penebangan pohon, pengelola dikenai sanksi administratif berupa denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon serta kewajiban mengganti 100 bibit pohon untuk setiap pohon yang ditebang.
"Satu pohon terkena sanksi pengganti 100 pohon kemudian kena denda paksa juga Rp10 juta. Berarti Rp100 juta karena ada 10 pohon yang ditebang. Nah ini alhamdulillah sudah dilakukan dan diselesaikan oleh si pelanggar," ungkapnya.
Meskipun pihak pengelola telah melunasi denda senilai Rp100 juta dan menyerahkan 1.000 bibit pohon pengganti, operasional videotron tetap dibekukan oleh petugas. Satpol PP Kota Bandung menegaskan bahwa izin penyelenggaraan reklame sepenuhnya berada di bawah kewenangan dinas teknis terkait.
"Apakah ini nanti berlanjut dengan perizinan formal, nanti kita lihat perkembangan dari dinas teknis pengampunya bagaimana kelanjutan daripada videotron ini. Tapi yang paling pokok, penegakan Perda-nya sudah kita lakukan," tegas Bambang.
Saat ini bekas penebangan 10 pohon tersebut telah ditutup cor beton dan dipasangi pagar pembatas, sementara penyegelan videotron tetap berlaku hingga ada keputusan formal dari dinas teknis.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow