Polisi Tangkap Selebgram Woodyrman Usai Aniaya WN Brunei hingga Tewas di Blok M
Aparat kepolisian menangkap selebgram Woodyrman setelah diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang warga negara (WN) Brunei Darussalam tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa berdarah tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (26/5/2026) dini hari.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku setelah menerima laporan mengenai keributan di salah satu lokasi hiburan. Korban yang menderita luka parah sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat.
Petugas langsung menetapkan selebgram tersebut sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di markas Polres Metro Jakarta Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban di dalam area hiburan malam. Perselisihan tersebut kemudian memanas hingga berlanjut ke luar ruangan.
Pelaku yang tersulut emosi diduga melakukan tindakan kekerasan secara fisik secara membabi buta. Pelaku menggunakan benda tumpul di sekitar lokasi untuk memukul bagian vital korban hingga terkapar.
Berikut adalah rincian urutan peristiwa berdasarkan data awal yang dihimpun oleh pihak kepolisian di lapangan:
- Pukul 01.30 WIB: Pelaku dan korban terlibat adu mulut di dalam ruangan.
- Pukul 02.00 WIB: Perselisihan berlanjut ke area luar hingga terjadi kontak fisik.
- Pukul 02.15 WIB: Korban mengalami luka serius setelah dihantam benda tumpul.
- Pukul 02.45 WIB: Korban dievakuasi ke rumah sakit oleh warga sekitar.
Motif Kasus Selebgram Woodyrman
Penyidik kepolisian mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sebenarnya sudah saling mengenal sebelumnya. Pertemuan mereka di kawasan Blok M tersebut awalnya bertujuan untuk menyelesaikan urusan pribadi.
Namun, komunikasi yang tidak berjalan lancar justru memicu kesalahpahaman di antara kedua belah pihak. Polisi masih mendalami apakah ada pengaruh alkohol atau zat lain saat insiden penganiayaan itu terjadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Kami sudah mengamankan tersangka dan saat ini masih melakukan pendalaman terkait motif utama penganiayaan tersebut. Beberapa barang bukti di TKP sudah kami sita," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan.
Ancaman Hukuman Kasus Penganiayaan WNA
Pihak berwenang memastikan proses hukum terhadap selebgram ini akan berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Atas tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka terancam hukuman penjara yang cukup lama.
Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar negara asal korban untuk mengurus proses pemulangan jenazah. Penyelidikan mendalam terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi mata tambahan yang berada di lokasi saat malam kejadian.
Tabel berikut menunjukkan pasal-pasal yang berpotensi diterapkan oleh penyidik terhadap tersangka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
| Pasal KUHP | Tindak Pidana | Ancaman Hukuman Maksimal |
|---|---|---|
| Pasal 351 Ayat 3 | Penganiayaan yang mengakibatkan kematian | 7 tahun penjara |
| Pasal 354 Ayat 2 | Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian | 10 tahun penjara |
| Pasal 338 | Pembunuhan tanpa rencana | 15 tahun penjara |
Proses rekonstruksi kejadian rencananya akan digelar oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam waktu dekat untuk memperjelas konfrontasi fisik antara pelaku dan korban. Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menunggu proses persidangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow