Pemerintah berikan sertifikat tanah gratis untuk 11 juta MBR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan 11 juta bidang tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki sertifikat. Pemerintah kini memberikan kemudahan berupa sertifikat gratis untuk menertibkan kepemilikan tanah tersebut, dilansir dari Detikcom.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa MBR yang bekerja di sektor formal maupun informal berhak mendapatkan bantuan ini. Sektor formal mencakup pekerja dengan penghasilan tetap, sementara sektor informal untuk pekerja dengan penghasilan tidak tetap.
Kriteria penghasilan MBR dibagi berdasarkan zona wilayah. Zona 1 meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat dengan batas penghasilan Rp 8,5 juta untuk tidak kawin, Rp 10 juta untuk sudah kawin, dan Rp 10 juta untuk peserta Tapera.
Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali dengan batas penghasilan Rp 9 juta untuk tidak kawin, Rp 11 juta untuk sudah kawin, dan Rp 11 juta untuk peserta Tapera.
Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dengan batas penghasilan Rp 10,5 juta untuk tidak kawin, Rp 12 juta untuk sudah kawin, dan Rp 12 juta untuk peserta Tapera.
Zona 4 meliputi Jabodetabek dengan batas penghasilan Rp 12 juta untuk tidak kawin, Rp 14 juta untuk sudah kawin, dan Rp 14 juta untuk peserta Tapera.
MBR di sektor formal perlu menyerahkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah, serta surat verifikasi dari tempat kerja. Sementara MBR di sektor informal cukup menyerahkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Program bantuan pemerintah mencakup verifikasi data untuk program seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Rumah Harapan. Program ini juga meliputi bedah rumah dan kegiatan serupa.
"Kriteria target kegiatan, di situ ada Program Bantuan Pemerintah. Salah satunya adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Di tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kemudian ada program Rumah Harapan. Di situ rincian dari kegiatan-kegiatan itu bedah rumah, dan seterusnya," kata Dalu dalam acara Konferensi Pers Update PHTC/Program Prioritas serta Transformasi Layanan Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Selain program pemerintah, rumah yang dibeli dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga akan diverifikasi oleh perbankan. Ada pula kluster mandiri, yaitu permohonan masyarakat yang memenuhi kriteria MBR namun belum mendapatkan bantuan, dengan rumah didirikan sendiri tetapi kondisinya tidak layak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow