Sabar Ompu Sunggu Bagikan Cara Cegah Tanah Kosong Diserobot

Smallest Font
Largest Font

Kasus penguasaan lahan secara ilegal sering kali mengintai pemilik tanah kosong yang abai terhadap pengawasan dan kelengkapan dokumen kepemilikan. Risiko sengketa ini akan makin rumit apabila bidang tanah tersebut belum memiliki sertifikat resmi atau belum terdaftar di lembaga pertanahan.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, menjelaskan bahwa pihak yang tidak bertanggung jawab umumnya mengincar lahan yang lemah dari aspek administrasi maupun penguasaan fisik.

Dilansir dari Detikcom, guna meminimalkan risiko penyerobotan tersebut, pemilik tanah perlu menerapkan tiga langkah perlindungan aset berikut.

Sabar menyarankan setiap pemilik untuk segera mengurus sertifikat tanah sebagai bukti hukum utama kepemilikan. Dokumen ini tidak hanya memperkuat posisi hukum, tetapi juga mencatat letak serta batas-batas bidang tanah secara presisi.

"Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah). Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer, mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan," ujar Sabar.

Kejelasan batas wilayah menjadi faktor krusial saat sengketa timbul di lapangan. Kepemilikan dokumen hukum yang tepat akan memudahkan pembuktian hak di mata hukum.

"Misalnya girik, mereka itu nggak ada batas-batasnya. Itu sebetulnya yang menyulitkan kami selama ini untuk melawan (penyerobot)," tuturnya.

2. Memanfaatkan Lahan Secara Aktif

Selain pemenuhan dokumen, aspek penguasaan fisik di lapangan perlu diperhatikan secara serius. Lahan sebaiknya tidak dibiarkan terbengkalai tanpa aktivitas agar tidak memberi celah bagi pihak lain.

Pemilik dapat memanfaatkan area tanah untuk kegiatan produktif, seperti bercocok tanam atau mendirikan bangunan sesuai izin peruntukan. Aktivitas ini menunjukkan bahwa lahan tersebut berada di bawah pengelolaan aktif.

"Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (penyerobot) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya)," kata Sabar.

3. Melakukan Pemeriksaan Lokasi Secara Berkala

Langkah pencegahan berikutnya adalah mendatangi dan memantau kondisi tanah secara rutin, terutama jika lokasi lahan berada jauh dari tempat tinggal utama pemilik.

Pemantauan secara konsisten memungkinkan pemilik mendeteksi lebih awal jika ada indikasi aktivitas tanpa izin, seperti pemasangan pagar, pematokan, atau pembangunan struktur ilegal oleh pihak asing.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed