Sidang Richard Lee Ditunda Akibat Saksi Kunci Mangkir

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Tangerang menunda persidangan kasus yang menjerat dr. Richard Lee pada Kamis (20/8/2026) akibat ketidakhadiran sejumlah saksi kunci yang dijadwalkan memberi keterangan. Penundaan ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesulitan menghadirkan para saksi tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Hambatan utama penuntut umum berpusat pada pemanggilan pemilik toko daring yang berkaitan langsung dengan perkara ini. Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa pemilik toko Gerabahshop belum memberikan tanggapan atas surat panggilan resmi yang dikirimkan.

"Kami berupaya mendapatkan konfirmasi (dari pemilik Gerabahshop, Arman), kami masih berkoordinasi karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi atau tidak merespons panggilannya," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/8/2026).

Pihak kejaksaan juga menyampaikan kendala mengenai keberadaan saksi kunci lainnya, yakni pemilik Raychelles Shop. Laporan menunjukkan adanya kabar duka terkait saksi tersebut yang membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.

"Untuk saksi Suyanto, kami menunggu informasi dari pihak Kepolisian untuk memastikan keterangan kematian, apakah benar yang bersangkutan telah meninggal dunia atau tidak," sambung Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kondisi saksi tersebut kepada Majelis Hakim.

Sikap para saksi yang tidak hadir mendapatkan tanggapan dari tim penasihat hukum terdakwa. Pihak kuasa hukum menilai keterangan dari pemilik kedua toko online tersebut sangat penting bagi posisi klien mereka di persidangan.

"Mohon izin Majelis, untuk yang di Gerabahshop dan Raychelles Shop ini sangat penting juga buat kami Majelis," tegas Faizal Hafied selaku koordinator tim hukum.

Selain kendala dari saksi perorangan, proses hukum ini terhambat oleh konfirmasi kehadiran saksi dari platform e-commerce. Tokopedia tidak dapat mengirimkan perwakilannya, sedangkan saksi dari Shopee baru mengonfirmasi kesediaan hadir pada pekan depan.

"Terkait dengan yang dari Shopee, Ibu Pristi, sudah pernah dipanggil satu kali Majelis. Untuk yang Tokopedia, dari pihak Tokopedia tidak berkenan untuk hadir dikarenakan yang bersangkutan sudah tidak bekerja di Tokopedia lagi Majelis," ujar JPU.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya sidang hingga Rabu (26/8/2026). Hakim memerintahkan JPU untuk membawa sedikitnya empat orang saksi serta satu ahli dari BPOM demi kelancaran persidangan mendatang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed