Sony Sonjaya Penuhi Panggilan Kejagung Bawa Buku dan Pulpen
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6/2026), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan pantauan akurat.co di lokasi, Sony Sonjaya tiba sekitar pukul 09.25 WIB dengan menumpangi mobil tahanan. Mantan pejabat BGN tersebut tampak membawa sebuah buku beserta pulpen di tangannya yang terborgol, lalu berjalan masuk menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada media.
Sebelum kedatangan tersangka, kuasa hukum Sony Sonjaya telah lebih dahulu tiba di Gedung Bundar Kejagung untuk mendampingi kliennya. Pengacara memberikan konfirmasi singkat mengenai agenda utama yang dihadapi oleh kliennya pada hari ini.
"Lanjutan, pemeriksaan lanjutan," kata Krisna.
Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kali ini berfokus pada pendalaman informasi penting. Penyidik meminta keterangan tambahan terkait puluhan nama yang diduga ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi Program MBG tahun anggaran 2025-2026 tersebut.
"Benar," kata Anang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama oleh tersangka. Pemeriksaan ini bertempat di fasilitas utama penyidikan korupsi kejaksaan.
"Di Kejagung Gedung Bundar," kata Anang.
Kejagung sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi Program MBG yang terbagi dalam dua klaster kejahatan. Klaster tersebut meliputi penyimpangan pengadaan barang dan jasa, serta praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Tiga mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas dugaan pengaturan titik SPPG. Setelah itu, pada 11 Juni 2026, penyidik menahan Asep Yusuf Somantri yang diduga menjadi perantara aliran uang untuk Sony Sonjaya.
Tersangka kelima, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andrew Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2026 atas dugaan penggelembungan harga pengadaan motor listrik merek Emmo. Proyek tersebut diduga didapatkan Andrew setelah melakukan komunikasi dengan Lodewyk Pusung saat masih menjabat sebagai wakil kepala BGN.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow