Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri alias AYS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Kamis, 11 Juni 2026. Penyidikan perkara korupsi di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025–2026 ini kini telah menjaring total empat orang tersangka setelah dilakukan penahanan terhadap Asep. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi memberikan penjelasan mengenai penetapan tersangka tersebut di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan bahwa tersangka merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang memfasilitasi intervensi ilegal terhadap sistem pendaftaran mitra program. "Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Selain itu, tersangka juga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya setelah melakukan pengaturan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tersebut. "Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Asep Yusuf Somantri langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kita proses," ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Selain penahanan tersangka baru, tim penyidik Kejaksaan Agung juga bergerak melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal dan kantor yang berlokasi di Jakarta serta Bandung.
"Iya, lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung ya beberapa tempat itu ada yang di Jakarta ada yang di Bandung ya terus ada di beberapa tempat lain," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Upaya penggeledahan ini menyasar tiga kediaman para tersangka untuk mengamankan barang bukti pendukung guna memperkuat konstruksi perkara. "Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada ya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Penyidik memfokuskan pencarian pada dokumen tertulis dan data elektronik untuk mendalami dugaan markup pengadaan fasilitas program seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
"Ada kantor, ada kediaman. Kalau kediaman tiga-tiganya sudah, ya kediaman, kediaman tersangka (di Bandung)," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Di sisi lain, permohonan tertulis mengenai pengajuan status justice collaborator yang diajukan oleh tersangka Sony Sonjaya dikonfirmasi telah diterima oleh pihak kejaksaan pada Rabu, 10 Juni 2026.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Tim penyidik menyatakan tidak menetapkan tenggat waktu tertentu dalam mengkaji permohonan tersebut karena masih mencocokkan substansi pengakuan dengan alat bukti.
"Enggak ada (batas waktu) kita pelajari dahulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat," tutur Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyampaikan bahwa kliennya telah membeberkan dugaan keterlibatan puluhan nama dari berbagai lembaga negara kepada pihak penyidik. "Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP," ujarnya Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.
Krisna Murti menjelaskan bahwa figur-figur tersebut menduduki posisi di ranah eksekutif, yudikatif, serta porsi paling besar berada di sektor legislatif.
"Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," tutur Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya. Tekanan kuat dari jaringan figur penting tersebut diakui menjadi alasan kliennya meloloskan izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi secara tidak sah. "Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama yang diduga terlibat) dari situ asalnya semuanya," ujarnya Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.
Pihak pengacara mendesak agar isi komunikasi di dalam telepon genggam milik Sony yang telah disita penyidik segera dibuka secara transparan kepada publik.
"Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," tutur Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya. Pengaruh kekuasaan dari nama-nama besar tersebut diklaim sebagai bentuk intervensi psikologis yang menggerakkan keputusan kliennya dalam mengelola program.
"Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya," jelas Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya. Krisna Murti meyakini bahwa unsur pidana mengenai penyalahgunaan pengaruh ini sudah terpenuhi berdasarkan keterangan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
"Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini gitu. Sudah masuk unsurnya," imbuh Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony Sonjaya.
Merespons dinamika hukum tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang enggan berkomentar banyak mengenai langkah hukum yang diambil oleh mantan bawahannya. "Diterima enggak sama Kejaksaan? Tanya dulu," ujar Nanik S Deyang, Kepala Badan Gizi Nasional.
Nanik S Deyang langsung menyudahi sesi tanya jawab dan mengarahkan seluruh pertanyaan lanjutan terkait perkembangan kasus korupsi tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.
"Tanyanya Kejaksaan," ujar Nanik S Deyang, Kepala Badan Gizi Nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow