Sule Serahkan Tindakan Hukum Kasasi Sengketa Warisan Lina ke Rizky Febian
Komedian Sule memutuskan menyerahkan seluruh keputusan langkah hukum termasuk wacana kasasi kepada putranya, Rizky Febian, di Jakarta Selatan pada Senin (27/7/2026). Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung dan menetapkan Teddy Pardiyana beserta putrinya sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah.
Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana dan menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah. Ketujuh pihak tersebut yakni Teddy Pardiyana, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, Utisah selaku ibu kandung mendiang, serta Delina Bintang Aura Putri.
Pihak Teddy Pardiyana menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan murni demi kepastian legalitas status keahliwarisan tanpa menyentuh pembagian objek harta peninggalan.
"Poin keempat menetapkan ahli waris dari mendiang Ibu Lina Jubaedah, yaitu pertama Bapak Teddy Pardiyana, kedua Rizky Febian, ketiga Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinan, Delina Bintang Aura Putri, dan terakhir ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah," kata Wati Trisnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana.
Upaya hukum banding ini dilakukan karena pihak Teddy mendapati adanya penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Cikarang pada 2024 yang tidak menyantumkan nama Teddy dan Bintang.
"Keputusan ini lebih kepada ahli waris, tidak ada pembagian harta apa pun dan terkait objek warisan memang dari awal kami tidak mengajukan. Yang kami ajukan sebatas penetapan ahli waris," kata Wati Trisnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana.
Wati menilai langkah pengajuan oleh termohon di tingkat pertama berpotensi mengabaikan hak hukum ahli waris sah lainnya.
"Mereka mengajukan tanpa melibatkan Teddy sebagai ahli waris yang lain, sehingga ada kekhawatiran, jika itu ditetapkan maka tidak sah karena ada ahli waris lain yaitu Teddy dan Bintang," kata Wati Trisnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana.
Majelis hakim tingkat banding akhirnya membatalkan keputusan tingkat pertama setelah menguji seluruh bukti dokumen yang diajukan para pihak.
"Hasil putusan bandingnya membatalkan putusan Pengadilan Agama, menolak eksepsi dari para termohon dan mengabulkan Kang Teddy sebagai ahli waris almarhumah," kata Wati Trisnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana.
Pihak Teddy menyambut baik keputusan hakim PTA Bandung yang dinilai memulihkan hak hukum kliennya.
"Yang pasti bersyukur karena masih banyak majelis hakim tingkat banding yang memberikan putusan yang adil. Kalau melihat bukti surat yang diajukan, Pak Teddy dan Bintang memang seharusnya menjadi ahli waris almarhumah Lina," kata Wati Trisnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana.
Ia menambahkan penetapan sebelumnya di PA Cikarang mengindikasikan adanya tindakan yang menutup hak keahliwarisan pihak lain.
"Terlebih adanya penetapan dari PA cikarang tahun 2024 yang diajukan oleh Termohon Rizky Febian dkk, yang mana tidak melibatkan atau memasukkan Teddy dan bintang sebagai ahli waris, hal tersebut membuktikan adanya upaya menghalang-halangi ahli waris lain menjadi ahli waris," kata Wati Trisnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana.
Penetapan ini dianggap krusial untuk meluruskan aspek legalitas dari seluruh ahli waris sah dari almarhumah Lina Jubaedah.
"Sehingga pertimbangan majelis hakim harus segera mengeluarkan penetapan ahli waris dari almarhumah Lina," kata Wati Trisnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana.
Meski memenangkan gugatan banding, pihak Teddy tetap bersiap jika pihak Rizky Febian mengajukan permohonan kasasi dalam jangka waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan diterima pada 22 Juli.
"Harus siap. Masih ada upaya kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah adanya pemberitahuan putusan banding, terhitung dari tanggal 22 Juli," kata Wati Trisnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana.
Menanggapi konstelasi hukum tersebut, Sule menegaskan dirinya sudah tidak memiliki hak atas peninggalan almarhumah mantan istrinya sehingga menolak ikut campur.
"Ah itu urusan itu, itu tanyanya ke Iky (Rizky Febian) ya. Karena saya sudah nggak ada hak, sudah nggak ada hak untuk warisan itu. Jadi semuanya mau kasasi atau nggak itu dari Iky," kata Sule, Komedian.
Sule menyebutkan bahwa masalah laporan aset yang diduga hilang maupun pengajuan kasasi menjadi wewenang penuh Rizky Febian bersama kuasa hukumnya.
"Mau ngelaporin tentang masalah harta yang hilang, itu urusan Iky. Jadi masih berkomunikasi dengan pengacara. Apakah mau di kasasi atau tidak, gitu," kata Sule, Komedian.
Karena tidak menguasai persoalan hukum formal, Sule memilih menyerahkan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada tim pengacara.
"Ah itu sudah langsung ke pengacaralah ya kan, itu masalahnya hukum. Kalau saya kan juga nggak ngerti tentang hukum kan? Jadi ke pengacara. Tinggal telepon sama pengacaranya, ya sudah gitu ya," kata Sule, Komedian.
Meskipun menyerahkan urusan legalitas kepada tim kuasa hukum, Sule memastikan komunikasi internal keluarga mengenai perkembangan perkara ini tetap berjalan lancar.
"Adalah, komunikasi ada. 'Ini maksudnya apa', ya maksudnya 'mau gimana Ki, sudah tinggal diobrolin sama pengacara'. Oke?" kata Sule, Komedian.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow