Kuasa Hukum Ruben Onsu Somasi Sarwendah Terkait Penahanan Dokumen Aset
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengonfirmasi akan mengirim surat somasi kepada Sarwendah karena menahan dokumen kepemilikan aset berupa sertifikat vila dan tanah di Bogor yang menjadi hak kliennya.
Somasi ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran klausul dalam Akta No. 39 pascacerai yang mengatur persetujuan bersama atas pembagian aset antara keduanya, dilansir dari Detik Hot.
Minola menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta penyerahan sertifikat vila dan surat tanah yang menjadi bagian Ruben Onsu, namun Sarwendah menolak dengan alasan terkait penyelesaian cicilan pinjaman bank atas aset lain.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi kepada S terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39 yang mengatakan bahwa setelah terjadi perceraian, maka masing-masing pihak harus memberikan persetujuan atas bagiannya masing-masing, terkait dengan masalah apakah itu mau dijual, mau dialihkan, atau apa pun," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu.
Menurut Minola, penahanan dokumen tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan mengancam akan melakukan langkah hukum lebih lanjut bila somasi tidak diindahkan.
"Kami pernah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben itu yang ada dalam kekuasaannya S untuk diserahkan sesuai dengan Akta 39, tapi tidak diserahkan, karena digantungkan kepada proses cicilan itu," tambah Minola.
Minola juga mengingatkan bahwa tindakan menahan dokumen milik orang lain memenuhi unsur pidana penggelapan dan siap melaporkan hal tersebut jika dokumen tidak dikembalikan.
"Kalau tidak dikembalikan juga, maka tidak menutup kemungkinan seperti yang kemarin kami sampaikan, ada dugaan tindak pidana penggelapan, yang ancamannya 4 tahun penjara. Jadi ini mungkin dalam waktu dekat somasi tersebut atas persetujuan Ruben, kita akan kirim kepada S," jelasnya.
"Dia tahu itu bagian Ruben, tapi kita ingin menguasainya dengan alasan apa pun, tidak memberikan ketika diminta oleh orang yang berhak, itu kan dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana penggelapan," pungkas Minola Sebayang.
Pihak Ruben Onsu kini sedang memfinalisasi berkas somasi untuk segera dilayangkan secara resmi kepada Sarwendah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow