PTA Bandung Tetapkan Teddy Pardiyana dan 6 Orang Ahli Waris Lina
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana atas perkara penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah. Putusan tingkat banding ini membatalkan keputusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan tersebut.
Melalui putusan tersebut, majelis hakim menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah dari mendiang Lina Jubaedah. Ketujuh pihak tersebut adalah Teddy Pardiyana selaku suami, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, Utisah selaku ibu kandung Lina, serta Delina Bintang Aura Putri.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengonfirmasi kabar dikabulkannya permohonan banding tersebut pada Minggu (26/7/2026). Ia menjelaskan bahwa penetapan ini membatalkan putusan tingkat pertama sekaligus menolak eksepsi para termohon.
"Poin keempat menetapkan ahli waris dari mendiang Ibu Lina Jubaedah, yaitu pertama Bapak Teddy Pardiyana, kedua Rizky Febian, ketiga Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinan, Delina Bintang Aura Putri, dan terakhir ibu mendiang Lina Jubaedah, Utisah," kata Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana, dikutip dari kanal Reyben Entertainment di YouTube, Jumat (24/7).
Wati menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya murni untuk memperoleh kepastian status keahliwarisan dan tidak menyentuh ranah pembagian harta peninggalan.
"Keputusan ini lebih kepada ahli waris, tidak ada pembagian harta apa pun dan terkait objek warisan memang dari awal kami tidak mengajukan. Yang kami ajukan sebatas penetapan ahli waris," ujarnya.
Permohonan ini diajukan karena pihak Teddy mengetahui adanya penetapan ahli waris yang diajukan Rizky Febian ke Pengadilan Agama Cikarang pada akhir 2024 tanpa memasukkan nama Teddy dan Bintang.
"Mereka mengajukan tanpa melibatkan Teddy sebagai ahli waris yang lain, sehingga ada kekhawatiran, jika itu ditetapkan maka tidak sah karena ada ahli waris lain yaitu Teddy dan Bintang," kata Wati.
Wati menambahkan bahwa majelis hakim PTA Bandung telah mempertimbangkan seluruh bukti dokumen sebelum menjatuhkan putusan resmi.
“Hasil putusan bandingnya membatalkan putusan Pengadilan Agama, menolak eksepsi dari para termohon dan mengabulkan Kang Teddy sebagai ahli waris almarhumah,” ujar Wati saat dihubungi kumparan, Minggu (26/7).
Atas hasil tersebut, pihak Teddy menyatakan rasa syukur terhadap keadilan yang diberikan majelis hakim tingkat banding.
“Yang pasti bersyukur karena masih banyak majelis hakim tingkat banding yang memberikan putusan yang adil. Kalau melihat bukti surat yang diajukan, Pak Teddy dan Bintang memang seharusnya menjadi ahli waris almarhumah Lina,” tuturnya.
Wati menilai penetapan dari PA Cikarang pada 2024 lalu menjadi petunjuk adanya upaya pengabaian hak ahli waris lainnya.
“Terlebih adanya penetapan dari PA cikarang tahun 2024 yang diajukan oleh Termohon Rizky Febian dkk, yang mana tidak melibatkan atau memasukkan Teddy dan bintang sebagai ahli waris, hal tersebut membuktikan adanya upaya menghalang-halangi ahli waris lain menjadi ahli waris,” ungkap Wati.
Hakim tingkat banding ditekankan Wati perlu segera menerbitkan keputusan guna meluruskan status hukum para ahli waris.
“Sehingga pertimbangan majelis hakim harus segera mengeluarkan penetapan ahli waris dari almarhumah Lina,” tambahnya.
Meski telah menang di tingkat banding, pihak Teddy tetap bersiap menghadapi potensi perlawanan hukum kasasi dari pihak termohon.
“Harus siap. Masih ada upaya kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah adanya pemberitahuan putusan banding, terhitung dari tanggal 22 Juli,” pungkasnya.
Sementara itu, Sule menyatakan sudah tidak memiliki kewenangan atas harta peninggalan mantan istrinya dan menyerahkan seluruh keputusan hukum kepada Rizky Febian.
"Ah itu urusan itu, itu tanyanya ke Iky (Rizky Febian) ya. Karena saya sudah nggak ada hak, sudah nggak ada hak untuk warisan itu. Jadi semuanya mau kasasi atau nggak itu dari Iky," ujar Sule saat ditemui di Studio Rumpi No Secret Trans TV, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Sule menyebut langkah terkait laporan dugaan harta yang hilang maupun rencana pengajuan kasasi sepenuhnya ditentukan Rizky bersama tim kuasa hukum.
"Mau ngelaporin tentang masalah harta yang hilang, itu urusan Iky. Jadi masih berkomunikasi dengan pengacara. Apakah mau di kasasi atau tidak, gitu," ungkapnya.
Ia mengaku tidak mendalami urusan hukum dan memilih untuk tidak ikut campur secara langsung dalam teknis perkara.
"Ah itu sudah langsung ke pengacaralah ya kan, itu masalahnya hukum. Kalau saya kan juga nggak ngerti tentang hukum kan? Jadi ke pengacara. Tinggal telepon sama pengacaranya, ya sudah gitu ya," jelas Sule.
Sule menegaskan komunikasi antara dirinya dan sang anak tetap berjalan baik mengenai perkembangan persidangan.
"Ah, itu tanyanya ke Iky (Rizky Febian) ya. Karena kalau saya sudah nggak ada hak, udah nggak ada hak untuk warisan itu," ujar Sule saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Eks suami Lina Jubaedah ini mengulang penjelasannya agar publik memahami pembagian peran antara dirinya dan tim pengacara.
"Jadi semuanya mau kasasi atau nggak itu dari Iky. Mau ngelaporin tentang masalah harta yang hilang itu urusan Iky. Jadi masih berkomunikasi dengan pengacara.
Apakah mau dikasasi atau tidak gitu. Jadi ke Iky ya," ujar Sule.
Ia kembali menegaskan urusan hukum diserahkan penuh kepada praktisi hukum yang mendampingi putranya.
"Ya itu udah langsung pengacara lah. Ya kan itu masalahnya hukum. Kalau saya kan juga nggak ngerti tentang hukum kan?
Jadi ke pengacara. Tinggal telepon sama pengacaranya ya sudah. Gitu ya," jelas Sule.
Sule menutup keterangannya dengan memastikan pembicaraan internal keluarga terus dilakukan.
"Adalah, komunikasi ada. 'Ini maksudnya apa', ya maksudnya 'mau gimana Ki, sudah tinggal diobrolin sama pengacara'. Oke?" tutup Sule.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow