5 Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Smallest Font
Largest Font

Pembayaran pajak kendaraan bekas kini bisa dilakukan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama selama periode relaksasi nasional pada tahun 2026. Terdapat 5 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak saat mengurusnya di layanan Samsat.

  • Membuat surat pernyataan resmi — Dokumen ini menjadi salah satu berkas utama yang wajib disertakan oleh wajib pajak.
  • Mengisi formulir yang disediakan Samsat — Wajib pajak harus melengkapi formulir pendaftaran resmi yang diperoleh dari petugas.
  • Menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir — Pemohon wajib memberikan pernyataan tertulis bahwa kendaraan tersebut benar-benar berada dalam penguasaannya.
  • Meyatakan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada 2027 — Pemilik kendaraan diwajibkan berkomitmen untuk melakukan proses balik nama resmi pada tahun berikutnya.
  • Mencantumkan nomor telepon aktif untuk diverifikasi petugas Samsat — Nomor kontak aktif diperlukan sebagai media validasi data oleh petugas dalam sistem pengawasan.

Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, proses pembayaran pajak dapat berjalan melalui prosedur standar tanpa memerlukan loket khusus. Sistem pengawasan akan mencatat kendaraan yang memanfaatkan skema relaksasi ini untuk pemrosesan balik nama di tahun 2027.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed