TASPEN Sediakan Bukti Potong PPh 21 Digital Lewat TOS TASPEN
PT TASPEN (Persero) menghadirkan layanan pengunduhan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara daring melalui platform TOS TASPEN pada Senin, 24 Agustus 2026, guna mempermudah peserta pensiun melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Inovasi digital ini disediakan untuk membantu para pensiunan yang berstatus sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus mendatangi kantor cabang TASPEN, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Pengurusan dokumen pendukung perpajakan tersebut kini dirancang agar dapat diakses sepenuhnya oleh peserta secara mandiri melalui perangkat digital dari mana saja.
"Melalui TOS TASPEN, peserta tidak perlu ke kantor hanya untuk memperoleh Bukti Potong Pajak, karena seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja," ujar Corporate Secretary TASPEN Henra, dalam keterangan tertulis.
Untuk mengunduh dokumen tersebut, peserta perlu masuk ke akun registrasi di platform TOS TASPEN, memilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun, menentukan Tahun SPT, lalu mengunduh file berformat PDF setelah menekan tombol cetak. Dokumen bukti potong yang telah diunduh selanjutnya digunakan sebagai lampiran pendukung saat menyampaikan SPT Tahunan melalui platform integrasi Direktorat Jenderal Pajak di situs coretaxdjp.pajak.go.id.
Bagi peserta yang menemui kendala teknis dalam proses pelaporan pajak, TASPEN menyarankan untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat demi mendapatkan panduan langsung dari petugas. Langkah digitalisasi bukti potong ini merupakan strategi TASPEN sebagai bagian dari Danantara dan Center of Excellence (CoE) dalam mendukung implementasi program Asta Cita Presiden RI terkait efisiensi pelayanan publik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow