TNI Klarifikasi Isu Pengerahan Prajurit ke Markas Polda Metro Jaya
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia membantah kabar mengenai adanya pengerahan prajurit ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari, menyusul beredarnya rekaman video yang memperlihatkan sejumlah aparat berseragam loreng di kawasan tersebut.
Isu pengerahan personel tersebut merebak setelah potongan video di media sosial menampilkan sekelompok orang bersenjata laras panjang berada di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dilansir dari ANTARA, hingga Kamis siang, pihak Polda Metro Jaya belum merilis pernyataan resmi terkait tujuan keberadaan personel TNI di lingkungan markas mereka.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen TNI Muhamad Nas memberikan konfirmasi singkat guna meluruskan informasi yang beredar di ruang publik mengenai situasi di Polda Metro Jaya tersebut.
"Beritanya tidak benar," kata Nas, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI.
Di sisi lain, pergeseran personel TNI justru terkonfirmasi terjadi di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang berlokasi di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru. Berdasarkan laporan Kompas.com, suasana di sekitar rumah dinas tersebut terpantau lengang pada Kamis siang, sangat kontras dengan kondisi Rabu (8/7/2026) malam ketika sekitar 20 personel TNI berjaga ketat di area pagar dan taman.
Meskipun penjagaan berseragam loreng sudah tidak terlihat, sebuah mobil polisi militer berwarna putih-biru yang tertutup sarung transparan masih terparkir di seberang jalan, disertai kedatangan tiga pria berpakaian taktis ke dalam rumah.
Terkait kehadiran pasukannya di rumah dinas Jampidsus pada malam sebelumnya, Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa langkah tersebut bersifat resmi dan legal.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas, Kapuspen TNI.
Nas menambahkan bahwa penugasan pengamanan ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa yang sedang mengemban tugas dan fungsi institusional. Dia juga menegaskan bahwa penempatan prajurit di kediaman Febrie sama sekali tidak berhubungan dengan dinamika isu lain, termasuk spekulasi mengenai tindakan penggeledahan oleh kepolisian.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," jelas Nas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow