Sebanyak 20.450 Warga Binaan di Jawa Barat Terima Remisi HUT ke-81 RI
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 20.450 warga binaan dan anak binaan di Jawa Barat pada Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIA Banceuy, Bandung.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan memimpin langsung pembacaan remisi di lokasi acara. Ia hadir mewakili pemerintah daerah sekaligus menyampaikan amanat resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.
"Alhamdulillah hari ini saya hadir di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy dalam rangka pemberian remisi kepada narapidana dan juga kepada anak binaan di wilayah Jawa Barat," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.
Pengurangan masa pidana ini diberikan setelah melalui proses pengusulan resmi terhadap ribuan narapidana dan anak binaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Jawa Barat. Dari total 27.000 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 20.450 orang resmi mendapatkan remisi umum. Sementara dari 151 anak binaan yang diusulkan, sebanyak 86 anak memperoleh pengurangan masa tahanan.
"Total yang mendapatkan remisi umum di Jawa Barat, dari 27.000 (usulan), 20.450 mendapatkan remisi. Dari 151 anak binaan, 86 anak binaan mendapatkan pengurangan hukuman atau masa tahanan," ungkap Erwan Setiawan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap agar pemberian hak pengurangan hukuman ini dapat dijadikan momentum positif bagi para narapidana untuk memperbaiki perilaku mereka selama menjalani sisa masa tahanan.
"Jadikan motivasi untuk bisa lebih baik lagi dan jangan mengulangi kesalahan-kesalahan di masa lalu," harap Erwan Setiawan.
Pihak pengelola pemasyarakatan menegaskan bahwa pemberian remisi pada hari kemerdekaan memiliki makna penting dalam proses pembinaan. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari pemenuhan hak narapidana untuk merasakan suasana kemerdekaan nasional.
"Namun, esensinya adalah bahwa mereka ketika kita juga merayakan kemerdekaan negara, mereka juga bisa ikut menikmati kemerdekaan ini dengan mendapatkan remisi," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno.
Pemberian remisi ini menetapkan kriteria selektif yang harus dipenuhi oleh para warga binaan. Syarat utamanya adalah berkelakuan baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan serta telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan.
"Ya, terutama atau utamanya adalah yang berkelakuan baik. Berkelakuan baik lalu memenuhi syarat-syarat, termasuk adalah sudah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan," tutur Yudi Suseno.
Aturan pemasyarakatan juga membatasi pemberian hak remisi hanya bagi narapidana yang status hukumnya sudah pasti. Para warga binaan yang proses hukumnya masih berjalan atau belum berkekuatan hukum tetap belum dapat diusulkan untuk menerima pengurangan masa pidana.
"Mereka yang belum berstatus inkrah, belum mendapatkan atau belum bisa diusulkan remisi," pungkas Yudi Suseno.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow