Abdul Wahid Bantah Tuduhan Korupsi dalam Sidang Pleidoi
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Senin, 20 Juli 2026. Terdakwa menyangkal seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai instruksi pengumpulan uang dari para pejabat kedinasan.
Dilansir dari Kompas.com, viralnasional.com, dan amirariau.com, Abdul Wahid membacakan pembelaannya dengan suara lantang di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama. Dalam persidangan tersebut, ia menyinggung besarnya andil Ustaz Abdul Somad atau UAS dalam karier politiknya hingga berhasil menduduki jabatan gubernur.
Terdakwa menyatakan rasa haru atas kesediaan ulama tersebut untuk hadir menjadi saksi yang meringankan dalam persidangan sebelumnya.
"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk kontribusi pembangunan Riau, provinsi yang telah membesarkan saya. Ustadz Abdul Somad pulalah yang meminta saya untuk maju, di mana pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi untuk menjadi gubernur bahkan istri saya saja melarang saya untuk menjadi gubernur," kata Abdul Wahid.
Kepercayaan besar dari tokoh agama tersebut membuat Abdul Wahid menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin melakukan tindakan korupsi. Selain itu, politisi PKB Riau ini menyampaikan permohonan maaf terbuka karena telah menyeret nama baik sang ulama ke dalam pusaran kasus hukumnya.
"Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini, dan saya juga ingin menyampaikan terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam karena beliau telah sudi untuk mempercayakan memimpin Riau kepada saya, lalu mendukung saya dan terlebih lagi beliau juga membela saya sejak dari hari pertama saya ditahan oleh penyidik," ucap Abdul Wahid.
Ia menganggap pembelaan yang diberikan oleh tokoh agama tersebut sebagai sebuah catatan sejarah penting dan kehormatan besar dalam hidupnya.
"Suatu kehormatan besar bagi saya, tercatat dalam sejarah sebagai orang yang dibela sebegitu besarnya oleh ulama sebesar itu di negeri ini," tambah Abdul Wahid.
Terdakwa juga memanfaatkan momentum pleidoi untuk menepis tuduhan pemerasan berupa pengumpulan komitmen fee atau jatah preman dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
"Saya terkejut mendengar informasi yang beredar di media. Saya dituduh sebagai pelaku pemerasan dan meminta "Jatah Preman" yang tidak saya lakukan. Saya tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan tentang apa yang sebenarnya terjadi, tetapi sebaliknya saya dituduh dengan keji dan disuruh mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan," kata Abdul Wahid.
Ia menyatakan ketidakadilan yang dirasakannya karena seluruh kebijakan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah dinilai keliru oleh penegak hukum.
"Demi Allah, Yang Mulia Majelis Hakim, saya merasa terdzalimi karena merasa semua yang saya lakukan dengan kapasitas saya sebagai gubernur Riau dianggap salah. Saya dituduh cawe-cawe dalam melakukan pergeseran anggaran, sehingga terjadi penambahan anggaran dan dituduh meminta komitmen pada para Kepala UPT di Dinas PUPR Riau, dan hal itu tidak benar," lanjut Abdul Wahid.
Mengenai pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli, terdakwa berdalih kebijakan itu murni demi menyukseskan program 100 hari kerja pertamanya. Dirinya juga meluruskan bahwa ungkapan matahari hanya satu dikeluarkan untuk menyikapi dualisme kepemimpinan yang beredar di lingkungan pemerintah daerah.
Abdul Wahid mengklaim tidak ada operasi tangkap tangan dari KPK yang langsung menyasar dirinya pada 3 November 2025, melainkan ia hanya ikut terseret setelah adanya penindakan di Dinas PUPR.
"Tidak benar, OTT KPK itu tidak ada. Pada tanggal 3 November 2025, saya saat itu sibuk dengan aktifitas di pemerintahan. Ada rapat bersama satpol PP, dan sejumlah kegiatan lainnya, hingga saya mendengar ada OTT KPK di Dinas PUPR Riau. Namun, pada akhirya, saya terseret di kasus yang saya jalani saat ini," kata Abdul Wahid.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider, serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jaksa mendakwa adanya pemerasan bermodus setoran anggaran sebesar 2,5 hingga 5 persen sejak April hingga November 2025 dengan total dana terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Sidang putusan perkara dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif ini dijadwalkan bakal digelar oleh majelis hakim pada akhir Juli 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow