KPK Geledah Kantor dan Rumah Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Rabu, 9 September 2026, dan di dua lokasi rumah pada Kamis, 10 September 2026, dalam pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan PBJ berlangsung hampir lima jam dengan pengamanan ketat, menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen pelaksanaan pekerjaan dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dokumen dan barang bukti elektronik yang disita kini tengah dianalisis dan ditelaah oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini.

"Termasuk juga hari ini ada penggeledahan di dua lokasi lainnya, yaitu di rumah para pihak. Tentunya itu juga bagian dari serangkaian kegiatan penggeledahan di perkara ini," ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Budi menambahkan, pada Rabu (9/9), penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor PBJ Pemkab Muara Enim yang berlokasi di Jalan Jenderal A. Yani No. 16, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim.

Selain penggeledahan, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan pihak swasta, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, yang turut mendampingi pemeriksaan dan penggeledahan di ruang PBJ. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (10/9/2026).

Selain Yulius, beberapa saksi yang diperiksa adalah Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muara Enim, Tarmizi Ismail, serta sejumlah pejabat ASN dan pihak swasta yang diduga terkait kasus tersebut.

Bupati Muara Enim, Edison, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2026 dalam kasus dugaan suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Selain Edison, tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, keponakan Bupati Adi Triyadi, dan marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

KPK menduga Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory yang disalurkan melalui Abi Nurwardani sebagai bagian menjaga hubungan baik setelah PT Millenium mendapat proyek pengadaan smart board tahun 2025.

Dalam perkara ini, KPK menyita uang tunai dan saldo rekening yang diduga milik Edison dengan total hampir Rp 2 miliar, terdiri dari berbagai mata uang seperti rupiah, dolar, dan riyal.

Selain itu, pada 10 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit terkait kasus ini.

Lima orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT tersebut adalah Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed