Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia Terkait Hak Royalti

Smallest Font
Largest Font

Musisi Ardhito Rifqi Pramono resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan wanprestasi pengelolaan royalti karya lagunya pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Gugatan perdata tersebut resmi teregistrasi di pengadilan dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026. Pokok perkara berfokus pada dugaan pelanggaran kesepakatan pengelolaan lagu, di mana pihak label diduga tidak menjalankan kewajiban mengumpulkan serta menyalurkan royalti atau hak ekonomi milik Ardhito. Pihak media massa seperti CNNIndonesia.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada kedua belah pihak, namun belum mendapat tanggapan resmi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi masuknya berkas gugatan yang diajukan oleh penyanyi tersebut.

"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, Selasa (18/8/2026).

Pihak pengadilan menjelaskan lebih rinci mengenai substansi dari permohonan hukum yang diajukan oleh Ardhito.

"Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," beber Sunoto.

Majelis hakim yang menangani perkara perdata ini juga telah ditunjuk oleh pihak pengadilan. Persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda awal proses mediasi.

"Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)," kata Sunoto.

Masyarakat dapat memantau perkembangan jalannya persidangan perkara ini secara langsung maupun transparan lewat sistem daring resmi pengadilan.

"Untuk lebih lanjutnya, rekan-rekan dapat memantau persidangan tersebut dan juga bisa memantau secara elektronik melalui SIPP PN Jakarta Pusat," kata Sunoto.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed