Musisi Ecko Show Laporkan Pihak Label ke Kementerian HAM
Tiga musisi Indonesia, Ecko Show, Silet Open Up, dan Faris Adam, resmi mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia di Jakarta pada Selasa (1/9/2026). Langkah tersebut diambil guna melayangkan pengaduan serta permohonan perlindungan atas dugaan tertahannya hak ekonomi dan royalti musik mereka, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Didampingi kuasa hukum dari Hilipito & Partners, para musisi tersebut melaporkan PT Ekspresi Inovasi Terpadu (IDE TIMUR). Pengaduan dipicu oleh dugaan belum dibayarkannya pendapatan digital periode Mei dan Juni 2026 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 600 juta, ditambah dengan tidak adanya transparansi keterbukaan kontrak kerja sama.
Permasalahan ini muncul setelah adanya ketidakpastian pengelolaan hak cipta serta hak terkait yang dialami oleh para musisi tersebut. Selain memperjuangkan hak finansial, pihak pelapor juga mendesak transparansi detail pendapatan, rumus pembagian hasil, potongan, hingga jadwal pencairan dana.
"Jadi sebenarnya awalnya saya sempat menjabat sebagai Direktur di Ide Timur. Kebetulan teman-teman ini sebagai klien juga di situ, sebagai artis yang menitipkan asetnya untuk didistribusikan. Berjalannya waktu, untuk sekarang saya sudah dikeluarkan dari situ. Selain selaku Direktur, saya juga menitipkan aset di Ide Timur," kata Ecko Show.
Ecko menambahkan bahwa penunggakan hak ekonomi tersebut telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
"Jadi saya sama Silet sama Faris sampai saat ini belum menerima hak punya kita dari royalti atau revenue dari pendapatan lagu yang kami titipkan di Ide Timur gitu. Sudah beberapa bulan belakangan ini, Juni, Juli... itu belum kami terima," ujar Ecko Show.
Menteri HAM Natalius Pigai menyambut langsung kedatangan para musisi tersebut dan memastikan penanganan laporan akan dilakukan secara profesional melalui pendekatan keadilan restoratif.
"Kasus mereka ini kita split. Masing-masing sampaikan kepada bagian pengaduan secara profesional. Kementerian HAM ini lebih ke restorative justice.
Kenapa? Karena sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, kalau orang ikuti aturan, tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu pencipta, penyanyi, maupun produser," kata Natalius Pigai.
Sebagai langkah penyelesaian, Kementerian HAM bersiap mengutus tim khusus untuk mediasi antara musisi dan pihak produser.
"Kami punya 90 tenaga mediator di Kementerian HAM yang tersebar di seluruh Indonesia. Tenaga mediator akan mengundang para pihak, pencipta, penyanyi, maupun produser, untuk memfasilitasi dan memediasi demi menemukan jalan keluar terbaik," ujar Natalius Pigai.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow