Cara Membuat SIM Baru 2026, Korlantas Ungkap Biaya dan Prosedurnya
Korlantas Polri menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menghindari maraknya pemalsuan di masyarakat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo menyatakan bahwa langkah ini mengacu pada regulasi yang berlaku demi menjaga legitimasi kompetensi para pengemudi seluruh Indonesia.
"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Wibowo, Kamis (18/06/2026).
Aturan mengenai legalitas kewenangan tersebut tertuang secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 87 Ayat 2.
"Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," begitu bunyi aturannya.
Fungsi Hukum dan Legitimasi SIM
Brigjen Pol. Wibowo menyebut bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan sebuah dokumen negara yang memuat bukti legitimasi kompetensi, registrasi, sekaligus identifikasi resmi.
Setiap dokumen SIM diproses melalui tahapan verifikasi, pengujian, serta pencatatan terintegrasi dalam sistem informasi Korlantas Polri sehingga tidak dapat dipalsukan atau dibuat oleh pihak luar.
"Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia," jelas Wibowo, Kamis (18/06/2026).
Masyarakat yang ingin membuat SIM baru diwajibkan membayar biaya penerbitan resmi APBN sesuai dengan jenis golongan kendaraan yang diajukan ke Satpas terdekat.
| Golongan SIM | Biaya Penerbitan Baru |
|---|---|
| SIM A, SIM B I, SIM B II | Rp 120.000 per penerbitan |
| SIM C, SIM C I, SIM C II | Rp 100.000 per penerbitan |
| SIM D, SIM D I | Rp 50.000 per penerbitan |
Rincian Biaya Tambahan Pembuatan SIM
Selain biaya penerbitan kartu, pemohon SIM juga wajib membayar biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dilakukan terpisah di area Satpas.
Pemeriksaan kesehatan di Satpas dikenakan tarif sebesar Rp 35 ribu untuk memeriksa indra penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik anggota gerak dari pemohon secara berkala.
Selanjutnya, pemohon harus melewati pengujian kognitif, psikomotorik, dan kepribadian lewat tes psikologi resmi seharga Rp 100 ribu menggunakan gawai pribadi di lokasi ujian.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan metode pengujian psikologi secara daring dengan tarif Rp 77.500 serta membayar asuransi kecelakaan sebesar Rp 50 ribu agar perlindungan berkendara menjadi lengkap.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow