Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman
Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman terkait dugaan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba pada Senin, 27 Juli 2026. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas Narcotic Investigation Center Kombes Kevin Leleury. Penangkapan tersebut melibatkan total delapan personel kepolisian dari dua wilayah hukum berbeda. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penindakan terhadap AKP Pardiman beserta jajarannya tersebut.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas Satgas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penyidik mengamankan enam anggota Polres Tangerang Selatan dan satu personel Polda Aceh yang terindikasi terlibat dalam jaringan yang sama. "Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh," ujar Eko Hadi Santoso.
Para oknum aparat tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatan peredaran narkotika serta tindak penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum perkara narkoba. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan oleh tim Bareskrim Polri. "Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba," kata Eko Hadi Santoso.
Pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjadwalkan penyampaian detail kronologi serta barang bukti dalam konferensi pers resmi mendatang. "Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko Hadi Santoso. "Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," kata Eko Hadi Santoso.
Kasus penangkapan pejabat reserse narkoba ini menambah deretan perwira polisi yang terjerat perkara narkotika, seperti mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang divonis penjara seumur hidup, mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang divonis hukuman mati, mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, serta mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow