Polri dan Bea Cukai Tangkap Pilot Malaysia Bawa 25 Kg Ekstasi
Tim gabungan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai menahan pilot asal Malaysia berinisial MSO di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, atas dugaan penyelundupan 25,1 kilogram ekstasi dan sabu-sabu pada Senin (3/8/2026).
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa tersangka MSO telah mengonsumsi narkotika sejak jauh sebelum berprofesi sebagai penerbang maskapai penerbangan.
"Sudah pecandu sebelum jadi pilot, sejak 2006," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.
Untuk mengelabui petugas maskapai maupun otoritas penerbangan saat pemeriksaan urine mendadak, MSO diduga selalu menyiapkan sampel urine bersih di tas jinjingnya.
"Bisa jadi seperti itu, atau dia siapkan jika dia harus terbang setelah pakai narkoba," ujar Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai Terminal 3 mencurigai satu koper penumpang internasional saat pemindaian x-ray. Petugas kemudian mengamankan MSO saat mengambil koper berisi 14 bungkus besar ekstasi dan satu paket sabu-sabu tersebut.
“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram, red.),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, urine tersangka terbukti positif mengandung tiga jenis zat terlarang sekaligus, yakni metamfetamina, MDMA, dan kokaina.
"Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel," ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Dari hasil interogasi, MSO mengaku dijanjikan imbalan sebesar 50.000 ringgit untuk membawa narkoba tersebut ke Jakarta. Penyidik juga mendapati fakta bahwa tersangka sudah tiga kali melakukan penyelundupan, termasuk membawa sabu-sabu ke Sabah dan pengiriman 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta sebelumnya.
Saat ini MSO mendekam di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow