Kemendikdasmen Tetapkan Batas Waktu Sinkronisasi Data Dapodik 31 Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau satuan pendidikan untuk segera memperbarui dan menyinkronkan data dasar penghitungan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebelum batas waktu 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB, dilansir dari Detikcom.

Pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) wajib dilakukan melalui Aplikasi Dapodik versi 2027. Panduan, formulir, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman resmi dapo.kemendikdasmen.go.id.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 0001 Tahun 2026, tujuan pemutakhiran ini adalah untuk memastikan data pendidikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Beberapa data yang harus diperbarui meliputi data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, rombongan belajar, kurikulum, sarana-prasarana, serta data pembelajaran.

Setelah pengisian, data harus melalui tahapan verifikasi, validasi, sinkronisasi, dan pengiriman ke basis data Dapodik. Satuan pendidikan diwajibkan melakukan verifikasi data peserta didik melalui VervalPD di vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id untuk memastikan kesesuaian identitas dengan dokumen kependudukan.

Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, verifikasi data yayasan wajib dilakukan melalui Verval Yayasan di vervalyayasan.data.kemendikdasmen.go.id guna memastikan legalitas badan penyelenggara. Sinkronisasi Aplikasi Dapodik juga harus dilakukan secara berkala sesuai jadwal yang ditetapkan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed