BCA Tetapkan Aturan Transaksi Valas Layanan Elektronik dan Teller

Smallest Font
Largest Font

PT Bank Central Asia Tbk menetapkan regulasi ketat terkait transaksi valuta asing melalui layanan elektronik maupun jaringan kantor cabang pada hari ini, Minggu (14/6/2026). Langkah ini mempertegas komitmen kepatuhan perbankan terhadap regulasi otoritas keuangan negara.

Sistem operasional perbankan memastikan bahwa penggunaan nilai tukar elektronik atau e-Rate berlaku secara spesifik. Kurs ini berfungsi memfasilitasi setiap transaksi valas nasabah yang dilakukan melalui infrastruktur layanan e-Banking BCA.

Manajemen menetapkan batas nominal tertentu untuk membedakan jalur pelayanan demi menjaga keamanan dan akuntabilitas keuangan. Nasabah yang melakukan transaksi dalam jumlah besar wajib menyelesaikan prosesnya secara langsung melalui petugas teller kantor cabang resmi.

Pihak perbankan menerapkan batas akumulasi nominal tertentu bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi valas. Regulasi ini mengikat seluruh jenis mata uang asing yang terdaftar resmi dalam sistem sirkulasi harian perbankan nasional.

Kewajiban Dokumen Pendukung via Teller

Setiap transaksi valuta asing dengan nilai di atas USD 25.000 atau nilai setara ekuivalen wajib diproses langsung melalui teller bank. Nasabah dalam kategori ini juga wajib menyertakan dokumen pendukung transaksi yang sah.

Pengecualian Khusus Mata Uang Regional

Aturan penyertaan dokumen pendukung untuk nominal di atas batas maksimum tersebut tidak berlaku bagi beberapa mata uang Asia Tenggara. Dokumen pendukung ini dikecualikan khusus untuk mata uang Ringgit Malaysia (MYR) dan Baht Thailand (THB).

Regulasi Khusus Mata Uang MYR dan THB

Meskipun mendapatkan pengecualian pada batas atas, mata uang Ringgit Malaysia dan Baht Thailand memiliki regulasi operasional yang sangat ketat di seluruh kantor cabang.

Larangan Transaksi Elektronik

Transaksi valuta asing untuk mata uang MYR dan THB dalam nominal berapa pun tidak bisa dilakukan secara elektronik. Nasabah tidak dapat menggunakan layanan aplikasi mandiri untuk kedua mata uang regional tersebut.

Kewajiban Teller Tanpa Batasan Minimum

Seluruh penukaran MYR dan THB wajib melalui teller bank dengan menyertakan dokumen pendukung. Ketentuan ini berlaku mutlak untuk semua jumlah nominal pengajuan transaksi tanpa adanya batasan minimum.

Daftar Mata Uang Asing Resmi

Sistem keuangan perbankan mencatat puluhan mata uang asing yang aktif beroperasi dalam transaksi valas harian. Seluruh pergerakan nilai tukar dipantau secara berkala sesuai ketentuan Bank Indonesia.

Terdapat puluhan mata uang asing utama dunia dan regional yang secara resmi masuk ke dalam data transaksi valas harian perbankan. Beberapa di antaranya meliputi mata uang utama seperti USD, SGD, EUR, AUD, GBP, HKD, dan JPY.

Selain itu, sistem juga mencatat transaksi aktif untuk mata uang DKK, SEK, CAD, CHF, NZD, SAR, CNH, MYR, THB, KRW, AED, BND, CNY, KWD, LAK, NOK, PGK, PHP, hingga VND.

Bank Indonesia menetapkan nilai tukar mata uang asing tersebut terhadap Rupiah dengan nilai dasar per 1 unit untuk hampir seluruh jenis valas. Ketentuan khusus hanya berlaku bagi mata uang Yen Jepang (JPY) yang menggunakan penghitungan nilai dasar per 100 unit.

Keamanan Simpanan dan Pengawasan Otoritas

Sebagai salah satu lembaga keuangan terbesar, kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak nasabah menjadi prioritas utama operasional harian pihak bank.

BCA merupakan lembaga perbankan resmi yang berizin serta berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Seluruh produk simpanan serta transaksi dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Keamanan dana nasabah juga dijamin secara legal karena bank merupakan anggota resmi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, nilai simpanan maksimum yang dijamin oleh LPS adalah sebesar IDR 2 miliar per nasabah per bank. Penjaminan ini mencakup simpanan yang memenuhi kriteria kelayakan yang telah ditetapkan oleh lembaga terkait.

Daftar klasifikasi ketentuan jalur transaksi valuta asing perbankan berdasarkan jenis mata uang dan nominal transaksi:
Jenis Mata UangNominal TransaksiJalur PelayananDokumen Pendukung
USD, SGD, EUR, dan valas lainDi bawah USD 25.000 (ekuivalen)e-Banking / ElektronikTidak Diperlukan
USD, SGD, EUR, dan valas lainDi atas USD 25.000 (ekuivalen)Teller Kantor CabangWajib Menyertakan
Ringgit Malaysia (MYR)Semua NominalTeller Kantor CabangWajib Menyertakan
Baht Thailand (THB)Semua NominalTeller Kantor CabangWajib Menyertakan
Informasi mengenai ketentuan perbankan dan transaksi nilai tukar mata uang asing dapat berfluktuasi serta berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan otoritas keuangan. Pantau informasi resmi secara berkala dari lembaga keuangan yang berwenang.

Hingga saat ini, sistem e-Rate terus berjalan normal untuk melayani transaksi pengiriman dan penukaran valas elektronik di seluruh Indonesia. Pihak manajemen mengimbau nasabah yang ingin bertransaksi dalam volume besar untuk menyiapkan dokumen pendukung sebelum mengunjungi kantor cabang terdekat.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed