Belanda Didesak Kembalikan Dana Rp500 Triliun Hasil KMB ke Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Penulis Ingo Piepers mengusulkan Pemerintah Belanda mengembalikan dana sebesar 4 miliar gulden atau setara Rp500 triliun kepada Indonesia melalui artikel opini di De Volkskrant pada Minggu (16/8/2026). Pengembalian dana transaksi Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 tersebut dinilai sebagai konsekuensi logis atas pengakuan resmi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.

Sorotan timbul setelah mantan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte menyatakan pengakuan kemerdekaan secara penuh pada 14 Juni 2023. Namun, juru bicara pemerintah Belanda memberikan batasan bahwa pengakuan tersebut tidak berlaku untuk persoalan hukum, sehingga tindakan dan kontrak pada periode 1945–1949 dianggap tidak berubah.

Persoalan utama yang diangkat Piepers berpusat pada penanggungan beban finansial utang Hindia Belanda oleh Indonesia. Awalnya, Belanda menuntut ganti rugi 6,1 miliar gulden yang mencakup biaya perang sebesar 3,5 miliar gulden.

Tuntutan awal tersebut ditolak oleh delegasi Indonesia. Ekonom Sumitro Djojohadikusumo menghitung bahwa Belanda sebenarnya memiliki kewajiban senilai 500 juta gulden kepada Indonesia. Pihak Indonesia sempat menawarkan pembayaran 2,6 miliar gulden untuk utang sebelum Perang Dunia II, namun ditolak Belanda.

Kompromi akhirnya tercapai melalui mediator Amerika Serikat Merle Cochran dengan menetapkan nilai 4,5 miliar gulden. Wakil Presiden Mohammad Hatta kemudian menyetujui kesepakatan tersebut dengan berat hati.

Indonesia menjalankan pembayaran tersebut hingga dihentikan pada 1956 dengan sisa utang 650 juta gulden. Total dana yang disetorkan ke Belanda selama enam tahun mencapai hampir 4 miliar gulden, yang nilainya saat ini setara 24 miliar euro atau Rp500 triliun berdasarkan indeks harga konsumen Belanda 2026.

Piepers membandingkan alokasi dana dari Indonesia dengan bantuan Marshall Plan senilai 1,127 miliar dolar AS atau setara 4,3 miliar gulden yang diterima Belanda pasca-Perang Dunia II. Marshall Plan menjadi narasi utama pembangunan kembali Belanda, sementara pembayaran dari Indonesia dinilai kurang mendapat tempat dalam sejarah mereka.

Perjanjian KMB dinilai dibuat dalam situasi ketimpangan kekuasaan kolonial. Meskipun Traktat Wassenaar 1966 sempat mengatur persoalan aset pascanasionalisasi, perjanjian itu dinilai tidak menjawab keadilan pengambilalihan utang dalam KMB 1949.

Pengembalian dana dipandang sebagai bentuk koreksi nyata atas situasi pascakolonial, bukan sekadar simbolis atau bantuan pembangunan.

"Permintaan maaf mendapatkan maknanya melalui tindakan yang mengikutinya," kata Perdana Menteri Belanda Rob Jetten saat meresmikan Monumen Nasional Maluku, seperti dikutip oleh Piepers.

Prinsip tindakan nyata tersebut dinilai harus diterapkan pada pengakuan kemerdekaan Indonesia agar tidak berhenti pada pernyataan politik semata.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed